Terbaru: Harga Emas Antam Mengalami Lonjakan Signifikan, Naik Rp 12.000 per Gram

Terbaru: Harga Emas Antam Mengalami Lonjakan Signifikan, Naik Rp 12.000 per Gram
Pegawai butik Antam di Pekanbaru sedang menunjukan emas batangan./(src/Iki)

SelarasRiau.com - Hari ini, Jumat (13/9), terjadi lonjakan harga Emas Antam di laman Pegadaian yang cukup signifikan setelah beberapa hari stagnan. Kenaikan harga ini mencapai Rp 12.000 per gram, menjadikannya sebagai momentum penting bagi para investor dan pembeli emas.

Menurut informasi terbaru, harga Emas Antam di Pegadaian hari ini telah meningkat menjadi Rp 1.445.000 per gram, naik dari harga sebelumnya yang tercatat Rp 1.433.000 per gram. Untuk ukuran 0,5 gram, harganya kini mencapai Rp 774.000.

Selain itu, harga jual kembali atau buyback Emas Antam juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback naik Rp 17.000 per gram dari Rp 1.260.000 menjadi Rp 1.277.000 per gram. Kenaikan ini penting untuk diperhatikan bagi Anda yang berencana menjual emas Antam yang dimiliki.

Kenaikan harga ini memberikan pertimbangan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual Emas Antam sebagai investasi. Biasanya, para investor menunggu stabilitas harga atau bahkan penurunan sebelum membuat keputusan pembelian atau penjualan. Jika Anda membeli emas hari ini dan berniat menjualnya di harga yang sama, selisih antara harga beli dan harga buyback yang berlaku akan menentukan keuntungan atau kerugian.

Harga Emas Antam juga bervariasi tergantung berat batangnya. Biaya tambahan untuk pencetakan menjadikan harga per gram untuk batang kecil lebih mahal dibandingkan dengan batang yang lebih besar. Berikut adalah daftar harga Emas Antam berdasarkan berat:

  • 0,5 gram: Rp 774.000
    1 gram: Rp 1.445.000
    2 gram: Rp 2.827.000
    3 gram: Rp 4.215.000
    5 gram: Rp 6.991.000
    10 gram: Rp 13.925.000
    25 gram: Rp 34.683.000
    50 gram: Rp 69.285.000
    100 gram: Rp 138.490.000
    250 gram: Rp 345.953.000
    500 gram: Rp 691.691.000
    1.000 gram: Rp 1.383.340.000
  •  

Perlu diingat, pembelian Emas Antam batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak dapat mencapai 0,25 persen pada setiap transaksi, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. 

Bukti potong PPh 22 akan diberikan untuk setiap pembelian, sementara transaksi buyback dikenakan PPh 22 sesuai regulasi yang berlaku. Dengan update harga dan regulasi ini, Anda dapat lebih bijak dalam membuat keputusan terkait investasi emas. (***)

#Ekonomi

Index

Berita Lainnya

Index