Mulai Berlaku 30 Juli 2024, Ini Data Lengkap Tarif Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar

Mulai Berlaku 30 Juli 2024, Ini Data Lengkap Tarif Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar
Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar ./(hk)

SELARASRIAU.COM - Mulai tanggal 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan tarif tol untuk Jalan Tol Padang – Pekanbaru Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa ruas tol ini merupakan perpanjangan dari Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang yang telah beroperasi dan bertarif sejak Desember 2022.

Pengguna jalan dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya diimbau untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrean di gerbang tol.

"Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp 60.000," ujar Adjib.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar:

- Dari Pekanbaru - XIII Koto Kampar (Tanjung Alai) atau arah sebaliknya 
1. Kendaraan golongan 1 : Rp 60,000
2. Kendaraan golongan 2 dan 3 : Rp 89,500
3. Kendaraan golongan 4 dan 5 : Rp 119,500

- Dari Bangkinang - XIII Koto Kampar atau arah sebaliknya : 
1. Kendaraan golongan 1 : Rp 26,000
2. Kendaraan golongan 2 dan 3 : Rp 39,500
3. Kendaraan golongan 4 dan 5 : Rp 52,500

Berdasarkan website resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut pembagian golongan kendaraan :
1. Golongan I : sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus
2. Golongan II : truk besar dengan dua gandar
3. Golongan III : truk besar dengan tiga gandar
4. Golongan IV : truk besar dengan empat gandar
5. Golongan V : truk besar dengan lima gandar. (***)

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index