SELARASRIAU.COM - Muhammadiyah selaku salah satu organisasi keagamaan besar di Indonesia memiliki kesempatan besar untuk melaksanakan IUP presiden tentang pertambangan tersebut, melalui petingginya yaitu Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Muthi' berpendapat "hal itu sepenuhnya wewenang pemerintah. Artinya, pihak ORMAS tidak langsung seketika memiliki hak pengelolaan atas tambang" dalam siaran pers (2/6/2024), dilansir kantor berita Republika.
Wewenang pemerintah atas pengelolaan tambang oleh ORMAS patut didorong. Artinya saatnya pengelolaan tambang dilakukan oleh mereka penggerak agama dalam payung organisasi. Diharapkan selain untuk kesinergian keduanya, negara dan ORMAS Keagamaan dalam tugas dan peran melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat sebagaimana amanat undang-undang, terdapat pertimbangan rasionalisasi dari pemberlakuan izin tersebut dalam istilah urgensi berupa poin-poin berikut:
Pertama, sudah barang tentu, tambang terdapat di luar Jawa, meski sebagiannya mungkin saja terdapat di Pulau Jawa, seperti Geowisata di Jawa Timur, namun terbanyak adalah di luarnya dan lebih besar potensinya.
Kedua, misi dakwah, langkah pengelolaan tambang tidak semata berorientasi materi namun juga dapat menjadi kesempatan dakwah atau mensyiarkan agama-agama di sana. Dakwah di sini bermakna umum mencakup segenap keyakinan. Lagi-lagi langkah ini adalah kesempatan dan dapat ditempuh dengan tidak sekedar pemberdayaan masyarakat lokal target lokasi namun juga berkaitan spiritual seperti mendirikan masjid Muhammadiyah, Pondok Nu, kajian Salafy dan lain-lain.
Ketiga, edukasi untuk masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat lokal daerah oleh para profesionalitas. Menjadi peluang emas untuk edukasi. Bagaimana tidak, pengelolaan tambang oleh profesional dapat menjadi cara tersendiri untuk masyarakat lokal dengan karakter konvensional dan tradisional belajar untuk mengolah alam secara "paradigm and oriented" dengan prinsip pemanfaatan, bukan semata eksploitasi, oleh organisasi yang barang tentu sudah lebih paham betul agama dan terlatih dalam menjalankan roda keorganisasian.
Keempat, ladang rezeki. Bukan rahasia, tambang menjadi satu penghasilan ekonomi tidak hanya bersifat lumayan, namun kesempatan besar untuk mengeruknya dan menjadi sumber pendapat atau rezeki.
Kelima, perwujudan harapan akan kemajuan sesungguhnya. Sebagaimana pertambangan adalah pendapat terbesar negara, pengolahan terhadapnya adalah bagian dari usaha untuk mewujudkan negara yang tidak hanya berkemajuan namun tentunya religius. Langkah-langkah dan kondisi tersebut tentunya dapat diwujudkan secara khas oleh organisasi keagamaan bukan sebaliknya dengan beragama tanpa berorganisasi. (***)
Oleh: Nazwar (Penulis Lepas Lintas Jogja Sumatera)