Siap Layani Pemilih, 135 Ribu Anggota KPPS di Riau Sudah Dilantik

Siap Layani Pemilih, 135 Ribu Anggota KPPS di Riau Sudah Dilantik

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, hanya tinggal 20 hari lagi. Untuk menghadapi pelaksanaan pencoblosan sebanyak 135.562 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Provinsi Riau dilantik. Mereka disebar ke 19.366 TPS di 1.679 titik di Provinsi Riau.

Pelantikan KPPS di Provinsi Riau juga ditandai dengan penanaman 135.562 bibit pohon pada 1.801 titik lokasi penanaman bibit pohon.

Untuk diketahui pada Pemilu 2024 di Riau total kebutuhan Badan Adhoc berjumlah 206.346 orang, yang terdiri dari 860 PPK, 5.586 orang PPS, 135.562 orang KPPS, 19.160 orang Pantarlih, 38.732 orang petugas ketertiban dan 860 orang Sekretariat PPK dan 5.586 Sekretariat PPS.

Sementara itu untuk Kota Pekanbaru sendiri ada sebanyak 19.292 KPPS yang dilantik. Jumlah itu nantinya akan bertugas di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), yakni 2.756 TPS. Lokasi pelantikan hari ini tersebar di 1.679 titik.

Salah satu lokasi pelantikan KPPS berada di Lapangan sepak bola Kulim Permai, Jalan Hangtuah, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. Di lokasi itu, ada sekitar 889 orang KPPS yang dilantik dari total 1.967 orang KPPP di Kecamatan Tenayan Raya.

Sebanyak 889 KPPS ini merupakan mereka yang bertugas di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Bencah Lesung, Sialang Sakti dan Tuah Negeri. Untuk Kecamatan Tenayan Raya, ada 281 TPS yang tersebar di 7 kelurahan.

Sementara proses pelantikan dilakukan oleh perwakilan pimpinan Panitia Pemungutan Suara (PPS), di 3 kelurahan tersebut.

"Masa kerja KPPS selama sebulan, dari tanggal 25 Januari, sampai 25 Februari 2024," kata Ketua PPS Bencah Lesung Dedi Yasril Rangkuti.

Sementara untuk 1.078 orang KPPS lainnya di lantik di tempat lain, seperti di Aula Kantor Lurah, Halaman Posyandu, hingga lapangan umum lainnya.

Para KPPS ini nantinya akan bertugas melayani masyarakat pemilih, dalam menyalurkan hak suaranya, untuk memilih Calon Presiden-Wakil Preseiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Tugas utama KPPS itu ada di tanggal 14 Februari 2024. Mereka melakukan pemungutan suara dari masyarakat, merekapitulasinya dan menyerahkan seluruh hasil perhitungan kepada PPS," katanya. (***)

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index