Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI Rohil, Satu Orang Belum Dipanggil

Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:16:56 WIB
Petugas kejaksaan mengawal seorang tersangka yang mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke suatu lokasi.

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026).

Delapan tersangka tersebut berasal dari jajaran pengurus dan pejabat PT SPRH. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.

Penahanan ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PI untuk periode 2023–2024. Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengumumkan penahanan itu dalam konferensi pers di Kantor Kejati Riau. Ia didampingi Asisten Intelijen Fitriansyah Akbar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Zikrullah.

“Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024,” ujar Syahrir.

Delapan tersangka berasal dari jajaran PT SPRH

Delapan tersangka yang ditahan memiliki jabatan berbeda di PT SPRH. Mereka terdiri dari komisaris, direksi, kepala divisi, hingga sekretaris perusahaan.

Berikut rincian jabatan para tersangka berdasarkan keterangan Kejati Riau:

- TW, Komisaris Utama PT SPRH.

- RG dan AS, anggota komisaris.

- RH, Direktur Umum.

- ZP, Direktur Pengembangan.

- MF, Direktur Keuangan.

- MM, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

- MK, Sekretaris PT SPRH.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SA belum memenuhi panggilan penyidik. SA sebelumnya disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima.

Dengan demikian, dari sembilan tersangka baru yang disebut dalam pengembangan perkara, delapan orang telah ditahan, sedangkan satu orang belum memenuhi panggilan penyidik.

Penahanan diwarnai tangis keluarga

Suasana haru terjadi ketika para tersangka dibawa keluar dari ruang pemeriksaan. Keluarga yang telah menunggu sejak sore di halaman Kantor Kejati Riau menangis dan histeris saat melihat anggota keluarga mereka digiring menuju kendaraan.

Proses tersebut berlangsung setelah pemeriksaan penyidik selesai. Sekitar pukul 18.30 WIB, para tersangka mulai dibawa untuk menjalani penahanan.

Salah seorang tersangka perempuan berinisial TW bahkan sempat pingsan. Ia kemudian dibopong masuk ke dalam kendaraan.

Di tengah suasana tersebut, para tersangka tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka memilih bungkam saat ditanya mengenai penggunaan dana yang diduga diselewengkan dalam pengelolaan PI 10 persen.

Perkara dana PI PT PHR dikelola PT SPRH

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023–2024.

Penahanan delapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Riau. Adapun perkembangan penyidikan, termasuk pemenuhan panggilan oleh tersangka yang belum hadir, masih perlu menunggu keterangan resmi berikutnya dari penyidik.

Status para tersangka dalam perkara ini tetap merupakan dugaan. Mereka harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Terkini