SELARASRIAU.COM - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bisa membuat panik. Apalagi, dokumen ini sering dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan, mulai dari layanan perbankan, BPJS Kesehatan, administrasi pekerjaan, hingga pelayanan publik lainnya.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. KTP-el yang hilang bisa dicetak kembali melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Prosesnya relatif sederhana selama persyaratan administrasi sudah disiapkan.
Bagi warga negara Indonesia (WNI), dua dokumen utama yang perlu disiapkan adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK). Ketentuan ini merujuk pada Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Syarat Mengurus KTP Hilang
Sebelum mendatangi kantor Disdukcapil, pastikan dokumen berikut sudah tersedia:
* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa KTP-el telah hilang.
* Kartu Keluarga (KK). Siapkan KK terbaru. Sebaiknya bawa dokumen asli dan salinannya untuk berjaga-jaga.
* Fotokopi KTP lama jika masih ada. Dokumen ini bukan syarat utama dalam ketentuan penerbitan KTP-el hilang, tetapi bisa membantu pencocokan data apabila tersedia.
Informasi layanan Disdukcapil Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kulon Progo juga mencantumkan surat kehilangan kepolisian sebagai persyaratan penggantian KTP-el yang hilang.
Cara Mengurus KTP Hilang Langkah demi Langkah
Setelah dokumen siap, proses penggantian KTP-el dapat dilakukan melalui tahapan berikut.
1. Buat surat kehilangan di kantor polisi
Datangi kantor polisi terdekat, seperti Polsek atau Polres. Sampaikan bahwa KTP-el hilang dan jelaskan perkiraan waktu serta lokasi kehilangan.
Petugas akan meminta keterangan mengenai kronologi kejadian. Setelah laporan diproses, mintalah surat keterangan kehilangan untuk keperluan penggantian KTP.
2. Siapkan Kartu Keluarga
Pastikan data pada KK masih sesuai dengan identitas terbaru. Periksa nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, dan elemen data lainnya.
Jika ada perubahan data kependudukan, sampaikan kepada petugas agar dokumen yang diterbitkan sesuai dengan data terbaru.
3. Datangi kantor Disdukcapil
Bawa surat kehilangan dan KK ke Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili. Ambil nomor antrean pelayanan pencetakan KTP-el, kemudian serahkan dokumen kepada petugas.
Beberapa daerah juga menyediakan layanan pengajuan secara daring. Namun, kanal, formulir, dan mekanismenya berbeda-beda. Karena itu, periksa informasi resmi Disdukcapil setempat sebelum mengirim dokumen.
4. Ikuti verifikasi data
Petugas akan memeriksa dokumen dan mencocokkan data pemohon dengan basis data kependudukan.
Jika data biometrik sudah terekam dan tidak ada persoalan pada data, penggantian umumnya tidak memerlukan perekaman dari awal. Namun, petugas dapat meminta verifikasi atau perekaman tambahan jika memang diperlukan.
5. Ambil KTP-el yang sudah dicetak
Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan diproses, pemohon dapat mengambil KTP-el sesuai petunjuk petugas. Tanyakan bukti pengambilan dan perkiraan waktu penyelesaian saat mengajukan permohonan.
Sebagai contoh, layanan pencetakan ulang KTP-el di Disdukcapil Kota Mataram yang diperbarui pada 29 Juli 2026 mencantumkan surat kehilangan asli dan KK sebagai persyaratan. Layanan tersebut juga menjelaskan adanya verifikasi sebelum pencetakan.
Apakah Mengurus KTP Hilang Harus Membayar?
Gratis
Pengurusan dokumen kependudukan, termasuk penerbitan KTP-el, pada prinsipnya tidak dipungut biaya. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Masyarakat perlu berhati-hati jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan biaya pencetakan atau mempercepat penerbitan KTP. Untuk memastikan ketentuan pelayanan di daerah masing-masing, tanyakan langsung kepada Disdukcapil.
Dinas Dukcapil Gayo Lues juga menegaskan bahwa pencetakan ulang KTP-el yang hilang tidak dikenakan biaya.
Apakah Harus Mengurus KTP Hilang di Daerah Asal?
Pada umumnya, penggantian KTP-el dilakukan melalui Disdukcapil kabupaten atau kota. Namun, ada ketentuan pelayanan KTP-el di luar domisili.
Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan KTP-el di luar domisili dimungkinkan selama penduduk tidak melakukan perubahan data dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Karena itu, jika sedang berada di luar daerah asal, tanyakan terlebih dahulu kepada Disdukcapil tujuan apakah layanan tersebut tersedia untuk kasus kehilangan.
Hal yang Perlu Dilakukan Setelah KTP Hilang
Selain mengurus pencetakan ulang, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan agar identitas pribadi tetap aman.
* Segera buat laporan kehilangan. Jangan menunda pengurusan surat kehilangan dari kepolisian.
* Simpan salinan dokumen. Simpan foto atau salinan KK dan surat kehilangan di tempat yang aman.
* Waspadai penyalahgunaan identitas. Jika KTP diduga hilang karena dicuri, sampaikan kronologinya secara jelas kepada petugas kepolisian.
* Jangan membagikan NIK sembarangan. Hindari mengirim foto KK atau dokumen kependudukan melalui akun yang tidak jelas.
* Gunakan kanal resmi. Pastikan pengurusan dilakukan melalui Disdukcapil atau layanan pemerintah yang terverifikasi.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang KTP Hilang
1. Apakah KTP hilang harus membuat surat kehilangan polisi?
Ya. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian merupakan salah satu persyaratan penerbitan kembali KTP-el bagi WNI berdasarkan Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
2. Apakah harus membawa KK saat mengurus KTP hilang?
Ya. KK diperlukan untuk membantu petugas mencocokkan data kependudukan pemohon.
3. Apakah harus melakukan perekaman foto dan sidik jari ulang?
Tidak selalu. Jika data biometrik sudah tersimpan dan tidak ada masalah, KTP-el dapat dicetak kembali menggunakan data yang tersedia. Perekaman tambahan dapat dilakukan apabila diperlukan.
4. Apakah penggantian KTP hilang dikenakan biaya?
Tidak. Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan pada prinsipnya gratis.
5. Berapa lama proses penggantian KTP hilang?
Waktu penyelesaian dapat berbeda di setiap daerah. Prosesnya bergantung pada kelengkapan berkas, verifikasi data, antrean pelayanan, dan ketersediaan blangko KTP-el.
Kesimpulan
Mengurus KTP-el yang hilang sebenarnya tidak rumit. Warga cukup menyiapkan surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga, kemudian mengajukan pencetakan ulang melalui Disdukcapil.
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum datang ke kantor pelayanan. Dengan begitu, proses verifikasi bisa berjalan lebih lancar dan masyarakat tidak perlu bolak-balik karena persyaratan yang kurang.
---
* TAG: KTP Hilang, Cara Mengurus KTP Hilang, Syarat Ganti KTP, Dukcapil, KTP Elektronik, Administrasi Kependudukan