Cara Perpanjang SIM Online 2026, Syarat, Biaya dan Langkah Lengkapnya

Cara Perpanjang SIM Online 2026, Syarat, Biaya dan Langkah Lengkapnya
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan sebelum mengajukan permohonan.

SELARASRIAU.COM - Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan ini digunakan untuk proses verifikasi oleh petugas Satpas.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

KTP elektronik (e-KTP).

SIM lama yang masih berlaku.

Pas foto terbaru dengan latar belakang biru.

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta hitam.

Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES).

Hasil tes psikologi.

Khusus pas foto, gunakan foto digital asli, bukan hasil memotret ulang foto yang sudah dicetak. Foto harus jelas, tidak buram, dan memiliki pencahayaan yang cukup.

Korlantas juga menetapkan ketentuan teknis pas foto dengan resolusi 480 x 640 piksel dan ukuran maksimal 100 KB.

Seluruh dokumen diunggah dalam format JPEG, JPG, atau PNG.

Biaya Perpanjang SIM Online 2026

Biaya perpanjangan SIM tahun 2026 masih mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepolisian.

Berikut rincian biaya penerbitan perpanjangan SIM:

Jenis SIMBiayaSIM ARp80.000SIM B IRp80.000SIM B IIRp80.000SIM CRp75.000SIM C IRp75.000SIM C IIRp75.000SIM DRp35.000 

Biaya tersebut merupakan tarif penerbitan SIM dan belum mencakup seluruh biaya tambahan.

Pemohon juga perlu menyiapkan biaya berikut:

Tes psikologi: Rp37.500.

Tes kesehatan: mengikuti tarif klinik yang dipilih.

Biaya administrasi aplikasi.

Biaya pengemasan dan pengiriman SIM.

Dengan demikian, total biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda, tergantung jenis SIM, lokasi pemeriksaan kesehatan, serta pilihan pengiriman.

Untuk memastikan nominal pembayaran, pemohon dapat melihat rincian tagihan langsung di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP

Perpanjangan SIM online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone.

Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi Korlantas Polri.

2. Registrasi akun

Buka aplikasi dan masukkan nomor telepon aktif. Pemohon akan menerima kode OTP melalui SMS atau WhatsApp.

Masukkan kode tersebut, kemudian buat PIN untuk mengakses akun.

3. Lengkapi data diri

Masuk ke menu profil dan lengkapi data sesuai identitas e-KTP.

Masukkan NIK, nama lengkap, dan alamat email. Selanjutnya, lakukan aktivasi akun melalui email.

Pemohon juga harus melakukan verifikasi identitas menggunakan fitur foto liveness.

4. Siapkan dokumen persyaratan

Siapkan foto e-KTP, SIM lama, pas foto berlatar biru, dan tanda tangan di atas kertas putih.

Pastikan semua dokumen terbaca jelas agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan.

5. Lakukan tes kesehatan dan psikologi

Pemohon wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani melalui situs erikkes.id.

Sementara itu, tes psikologi dapat dilakukan melalui app.eppsi.id.

Kedua hasil pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan perpanjangan SIM.

6. Pilih menu perpanjangan SIM

Setelah seluruh persyaratan siap, buka aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pilih menu SIM, kemudian klik Perpanjangan SIM.

Isi data yang diminta dan unggah seluruh dokumen persyaratan.

7. Pilih Satpas penerbit

Pilih Satpas yang menerbitkan SIM sesuai petunjuk aplikasi.

Pemohon juga diminta memasukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila permohonan ditolak karena dokumen tidak memenuhi persyaratan.

8. Tentukan pengiriman atau pengambilan SIM

Pemohon dapat memilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia atau mengambil SIM langsung di Satpas sesuai pilihan yang tersedia.

Jika memilih pengiriman, masukkan alamat rumah secara lengkap dan benar.

9. Lakukan pembayaran

Pilih metode pembayaran yang tersedia.

Ikuti petunjuk pembayaran melalui virtual account yang ditampilkan aplikasi.

Simpan bukti pembayaran untuk keperluan pengecekan apabila terjadi kendala.

10. Pantau status pengajuan

Setelah pembayaran selesai, pemohon dapat memantau proses perpanjangan melalui menu Transaksi.

Jika permohonan disetujui, SIM akan dicetak dan dikirim atau dapat diambil di Satpas sesuai pilihan.

Setelah SIM baru diterima, pemohon dapat memperbarui data SIM digital melalui aplikasi.

Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?

Berdasarkan informasi resmi Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM membutuhkan waktu sekitar 3–7 hari kerja.

Namun, waktu tersebut dapat berubah mengikuti jumlah antrean dan proses verifikasi di Satpas.

Waktu pengiriman ke alamat pemohon juga perlu diperhitungkan di luar proses penerbitan SIM.

Karena itu, sebaiknya jangan mengajukan perpanjangan terlalu dekat dengan tanggal kedaluwarsa.

Apakah SIM yang Sudah Mati Bisa Diperpanjang Online?

SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan Digital Korlantas Polri.

Pemilik SIM harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, terdapat pengecualian apabila masa berlaku SIM habis bertepatan dengan kondisi tertentu, seperti pelayanan penerbitan SIM diliburkan atau tutup karena kebijakan pemerintah.

Dalam kondisi tersebut, kepolisian dapat memberikan dispensasi perpanjangan sesuai pengumuman resmi.

Kapan Waktu Terbaik Memperpanjang SIM?

Pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIM mulai 90 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Korlantas Polri menyarankan agar masyarakat mengurus perpanjangan sekitar 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.

Cara ini membantu menghindari keterlambatan akibat antrean, pemeriksaan dokumen, maupun pengiriman kartu SIM.

Perlu diingat, masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal yang tercantum pada kartu, bukan berdasarkan akhir bulan atau tahun penerbitan.

Kesimpulan

Perpanjangan SIM online pada 2026 dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri menggunakan layanan SINAR.

Pemohon perlu menyiapkan e-KTP, SIM lama, pas foto, tanda tangan, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Biaya penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, administrasi, dan pengiriman.

Agar tidak terlambat, masyarakat sebaiknya mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. (*)

--

TAG: Perpanjang SIM Online, Cara Perpanjang SIM 2026, Digital Korlantas Polri, Biaya Perpanjang SIM, Syarat Perpanjang SIM, SIM A, SIM C.

#Publik Service

Index

Berita Lainnya

Index