SELARASRIAU.COM - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C tidak cukup hanya membawa KTP. Pemohon juga harus memenuhi batas usia, melengkapi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Biaya penerbitan SIM sudah memiliki tarif resmi PNBP. Namun, pemohon perlu memperhitungkan kemungkinan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dapat berbeda menurut penyelenggara layanan.
Berikut panduan syarat membuat SIM A dan C, dokumen yang perlu disiapkan, tahapan pengurusan, serta rincian biayanya.
1. Perbedaan SIM A dan SIM C
SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram. Sementara itu, SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc.
Keduanya dapat dibuat ketika pemohon sudah berusia minimal 17 tahun. Jika ingin mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih besar, terdapat golongan SIM CI dan CII dengan persyaratan usia serta ketentuan tersendiri.
2. Syarat membuat SIM A dan SIM C baru
Secara umum, persyaratan pembuatan SIM A dan SIM C baru meliputi:
* Berusia minimal 17 tahun.
* Memiliki e-KTP yang masih berlaku.
* Mengisi formulir permohonan SIM.
* Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani.
* Lulus pemeriksaan kesehatan rohani atau tes psikologi.
* Mengikuti dan lulus ujian teori serta praktik.
* Membayar biaya penerbitan SIM sesuai tarif resmi.
Ketentuan usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dokumen yang sebaiknya disiapkan:
* KTP asli dan fotokopi.
* Formulir pendaftaran SIM.
* Surat keterangan sehat jasmani.
* Bukti lulus tes psikologi.
* Bukti pembayaran PNBP.
* Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi apabila dipersyaratkan dalam proses pengajuan.
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mencantumkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai salah satu dokumen administrasi. Karena persyaratan teknis dapat mengikuti ketentuan pelaksanaan di Satpas, calon pemohon sebaiknya memastikan dokumen tersebut sebelum datang.
Bagaimana dengan BPJS Kesehatan?
Sejumlah informasi layanan Polri mencantumkan bukti kepesertaan JKN aktif sebagai dokumen yang perlu disiapkan. Untuk menghindari berkas tertolak, cek ketentuan yang berlaku di Satpas tujuan sebelum mendaftar.
#3. Biaya resmi membuat SIM A dan SIM C
Biaya penerbitan SIM baru tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Tarif ini merupakan biaya penerbitan SIM, belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Ada biaya lain yang perlu diperhitungkan. Tes kesehatan jasmani mengikuti tarif fasilitas kesehatan yang dipilih, sedangkan biaya psikologi mengikuti ketentuan penyelenggara tes. Karena itu, total biaya yang dikeluarkan pemohon bisa berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
#4. Tahapan membuat SIM A dan SIM C
Proses pembuatan SIM baru dapat dilakukan melalui Satpas. Pendaftaran awal juga tersedia secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut tahapan yang perlu dilalui:
* Siapkan dokumen. Pastikan KTP, hasil pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi sudah tersedia.
* Daftar permohonan. Pemohon dapat mengisi formulir di Satpas atau mengikuti petunjuk pendaftaran melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
* Lakukan pembayaran. Bayar biaya penerbitan SIM sesuai golongan yang diajukan.
* Ikuti ujian teori. Materi ujian mencakup peraturan lalu lintas, rambu, marka jalan, dan keselamatan berkendara.
* Ikuti ujian praktik. Pemohon harus menunjukkan kemampuan mengemudikan kendaraan sesuai golongan SIM.
* Perekaman data. Setelah dinyatakan lulus, pemohon menjalani proses foto, tanda tangan, sidik jari, dan pencetakan SIM.
Digital Korlantas menyediakan pendaftaran SIM baru dan ujian teori secara daring. Namun, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.
5. Apa saja yang diujikan saat membuat SIM?
Ujian teori
Ujian teori mengukur pemahaman calon pengemudi mengenai aturan lalu lintas. Materinya antara lain rambu-rambu, marka jalan, prioritas pengguna jalan, etika berkendara, dan keselamatan berlalu lintas.
Ujian praktik
Ujian praktik menilai kemampuan pemohon mengendalikan kendaraan. Untuk SIM A, peserta diuji menggunakan mobil. Sementara pemohon SIM C menjalani ujian menggunakan sepeda motor.
Keduanya harus menunjukkan kemampuan berkendara dengan aman dan mengikuti arahan petugas penguji. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur ujian keterampilan melalui simulator apabila fasilitas tersebut tersedia.
#6. Berapa lama masa berlaku SIM A dan SIM C?
SIM A dan SIM C berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM perlu memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku sudah terlewat, pemohon pada umumnya harus mengajukan penerbitan SIM baru dan mengikuti proses pengujian kembali. Ketentuan khusus dapat berlaku apabila keterlambatan terjadi karena keadaan kahar sesuai aturan kepolisian.
7. Bisakah membuat SIM baru secara online?
Bisa. Digital Korlantas Polri menyediakan layanan pendaftaran SIM baru melalui fitur SINAR.
Secara garis besar, caranya sebagai berikut:
* Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
* Buat akun dan lakukan verifikasi identitas.
* Pilih menu SIM dan pendaftaran SIM baru.
* Isi data serta unggah dokumen yang diminta.
* Ikuti petunjuk pembayaran.
* Kerjakan ujian teori sesuai pilihan layanan.
* Datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.
* Ambil SIM setelah dinyatakan lulus.
Pendaftaran daring tidak berarti seluruh proses dapat diselesaikan dari rumah. Ujian praktik tetap dilakukan di Satpas yang dipilih.
#Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengurus SIM
Agar proses pembuatan SIM berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
* Pastikan usia sudah memenuhi ketentuan.
* Periksa kembali masa berlaku KTP.
* Siapkan dokumen kesehatan jasmani dan rohani.
* Pastikan biaya yang dibayarkan sesuai tarif resmi.
* Datang sesuai jadwal ujian yang telah ditentukan.
* Hindari menggunakan jasa calo. Urus SIM melalui jalur resmi.
Informasi persyaratan teknis dan jadwal pelayanan dapat dikonfirmasi langsung ke Satpas setempat karena mekanisme layanan bisa berbeda.
FAQ: Pertanyaan seputar pembuatan SIM A dan C
Apakah membuat SIM A harus berusia 17 tahun?
Ya. Usia minimal untuk mengajukan SIM A adalah 17 tahun.
Berapa biaya membuat SIM C baru?
Biaya resmi penerbitan SIM C baru sebesar Rp100.000. Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Berapa biaya membuat SIM A baru?
Tarif resmi penerbitan SIM A baru sebesar Rp120.000. Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dihitung terpisah.
Apakah membuat SIM harus mengikuti ujian praktik?
Ya. Pemohon SIM baru harus lulus ujian yang dipersyaratkan, termasuk ujian praktik.
Apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang?
Pada umumnya, SIM yang sudah melewati masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru. Pengecualian dapat diberikan dalam kondisi kahar sesuai ketentuan kepolisian.
Kesimpulan
Pembuatan SIM A dan SIM C pada 2026 mensyaratkan usia minimal 17 tahun, identitas diri, pemeriksaan kesehatan, serta kelulusan ujian. Tarif resmi penerbitan SIM baru adalah Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Pemohon sebaiknya menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Pastikan pula persyaratan terbaru di Satpas tujuan sebelum mengajukan permohonan. (*)
---
* TAG: Syarat Membuat SIM, Biaya SIM A, Biaya SIM C, Cara Membuat SIM 2026, SIM Baru
*Sumber rujukan:
* [Panduan SIM – Korlantas Polri]
* [Digital Korlantas Polri – Layanan SIM]
* [Tarif PNBP SIM – PP Nomor 76 Tahun 2020]
* [Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM]