Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan

Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak hingga Kota Pekanbaru mendapat apresiasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.

Apresiasi tersebut diberikan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, berupa penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penghargaan diserahkan langsung Jeki saat konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026).

Tiga pejabat yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Siak, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Hasil penyidikan sementara mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara secara keseluruhan, jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di sejumlah wilayah Provinsi Riau.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace hingga perantara.

Pemesan cukup mengirimkan foto diri dan KTP. Selanjutnya, data tersebut diedit dan dicetak menggunakan peralatan yang telah disiapkan pelaku agar menyerupai SIM resmi.

Pelaku juga membuat barcode yang seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik SIM. Setelah dicetak, SIM palsu tersebut ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama.

Untuk mendapatkan SIM palsu tersebut, pemesan dikenakan tarif mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya.

Sementara satu tersangka berinisial R alias K masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirlantas Apresiasi Pengungkapan Kasus

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak dalam membongkar jaringan pemalsuan SIM.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui jalur tidak resmi.

Masyarakat diminta mengurus SIM melalui prosedur resmi Kepolisian. Selain memastikan dokumen yang diperoleh sah, proses tersebut juga memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi dalam berkendara.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Siak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembuatan dan peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau. (Dep)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index