Koreksi harga tersebut terkonfirmasi lewat data resmi di laman Logam Mulia Jakarta pada pukul 08.45 WIB. Nilai jual kepingan emas Antam kini berada di posisi Rp 2.640.000 per gram.
Pergerakan kontras justru terjadi pada transaksi penjualan kembali oleh konsumen. Harga beli kembali atau buyback emas Antam naik menjadi Rp 2.493.000 per gram.
Kondisi pasar emas memang berfluktuasi cepat. Sehari sebelumnya, Jumat (4/9/2026), harga Antam sempat menguat Rp 31.000 ke posisi Rp 2.670.000 per gram setelah naik Rp 15.000 menjadi Rp 2.639.000 per gram.
Pada perdagangan Jumat tersebut, nilai buyback sempat menyentuh Rp 2.523.000 per gram. Angka ini tercatat masih 14,04% di bawah rekor tertinggi sepanjang masa Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Proyeksi Analis dan Titik Tahanan Harga
Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, memproyeksikan harga emas Antam masih memiliki ruang koreksi lanjutan. Area support diperkirakan berada di kisaran Rp 2.600.000 per gram.
"Resistance pertama untuk logam mulia (emas Antam) kalau naik di Rp 2.731.000 per gram. Kemudian, kalau menguat lagi, bisa mencapai Rp 2.810.000 per gram," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Peluang penguatan menuju level Rp 2.810.000 per gram tetap terbuka. Namun, pergerakan komoditas ini bergantung pada dinamika pasar harian.
Koreksi Serentak Produk Logam Mulia di Pegadaian
Tren pelemahan tidak hanya terjadi di butik resmi Logam Mulia Antam. Dilansir dari Pegadaian, harga emas produksi tiga jenama utama ikut terkoreksi pada Sabtu siang.
Emas Antam di Pegadaian merosot ke Rp 2.680.000 per gram dari posisi pagi Rp 2.711.000 per gram. Pelemahan serupa dialami produk emas cetakan lainnya.
Daftar pergerakan harga jual emas batangan di gerai Pegadaian tercatat sebagai berikut:
- Antam: Rp 2.680.000 per gram (turun dari Rp 2.711.000)
- UBS: Rp 2.630.000 per gram
- Galeri 24: Rp 2.587.000 per gram
Untuk transaksi buyback ukuran 1 gram di Pegadaian, Galeri 24 dipatok Rp 2.442.000 per gram. Sementara itu, nilai buyback untuk kepingan Antam dan UBS ditetapkan sama di level Rp 2.421.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan
Investor perlu memperhatikan regulasi perpajakan yang mengikat setiap transaksi fisik logam mulia. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga dasar di laman resmi Antam dan Pegadaian.
Bagi investor yang mencairkan aset lewat skema buyback, potongan pajak diberlakukan khusus untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta. PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung saat transaksi berlangsung.
Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5%. Adapun nasabah yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan lebih tinggi, yakni 3%.
Investasi mengandung risiko.