KPK Minta Kepala Daerah Stop Bagi-bagi Hibah ke Instansi Vertikal

KPK Minta Kepala Daerah Stop Bagi-bagi Hibah ke Instansi Vertikal
Ketua KPK Setyo Budiyanto.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar menghentikan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. 

Peringatan itu disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi dengan modus serupa sepanjang 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum maupun instansi vertikal berpotensi memunculkan konflik kepentingan hingga mengarah pada praktik koruptif.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo dalam sebuah acara resmi di Jakarta.

KPK menyoroti instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sejatinya telah memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki urgensi memberikan tambahan dana dalam bentuk hibah ataupun THR.

Menurut Setyo, praktik tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih jika dana diberikan kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atau penindakan hukum di wilayah tersebut.

“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal keras dari KPK bahwa praktik pemberian hibah maupun THR kepada aparat penegak hukum berpotensi menjadi celah gratifikasi terselubung atau bahkan suap.

Selain menyoroti potensi konflik kepentingan, KPK juga mengingatkan kondisi keuangan daerah saat ini tidak semuanya dalam keadaan ideal. Banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran di tengah keterbatasan transfer dari pemerintah pusat.

Dalam kondisi tersebut, pengeluaran hibah yang tidak mendesak dinilai justru membebani keuangan daerah. KPK meminta anggaran lebih difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.

Peringatan KPK ini muncul setelah lembaga antirasuah itu mengungkap sejumlah kasus sepanjang 2026 yang diduga berkaitan dengan pemberian THR oleh kepala daerah.

Salah satu kasus mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap. Dalam perkara tersebut terungkap dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Modus serupa juga ditemukan dalam kasus yang melibatkan Bupati Tulungagung. KPK menduga praktik pemberian THR kepada aparat di daerah sudah menjadi pola yang cukup masif.

Sementara dalam kasus Bupati Rejang Lebong, KPK mengungkap adanya dugaan suap yang sebagian dananya diduga akan digunakan untuk pembagian THR. Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK bahkan memeriksa sejumlah aparat termasuk anggota kepolisian dan jaksa.

Rangkaian kasus itu memperkuat dugaan bahwa pemberian THR oleh kepala daerah bukan sekadar tradisi atau bentuk perhatian, melainkan dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih besar.

KPK pun menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan anggaran daerah. Praktik pemberian dana di luar mekanisme resmi, meskipun dibungkus istilah THR atau hibah, tetap berpotensi melanggar hukum.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui imbauan tersebut, KPK berharap seluruh kepala daerah dapat mengambil pelajaran dari berbagai kasus yang telah terjadi dan lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran daerah agar tidak berujung persoalan hukum. (***)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index