KPK Tahan Marjani, Ajudan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan

KPK Tahan Marjani, Ajudan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan
Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Marjani, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Senin (13/4/2026).*/(ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Marjani, pada Senin (13/4/2026). Penahanan dilakukan setelah Marjani diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Marjani ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK. Saat dibawa menuju mobil tahanan, Marjani terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Saat ditanya soal kasusnya, Marjani membantah terlibat dan menyebut namanya dicatut dalam perkara ini.

Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka pada 9 Maret 2026. KPK menyebut penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidikan perkara masih terus berjalan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus pemerasan di Pemprov Riau pada November 2025, yaitu: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam

KPK menyebut total uang hasil pemerasan dengan modus “jatah preman” yang disetor untuk Abdul Wahid mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari setoran para kepala UPT Dinas PUPR Riau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index