Perpanjangan SIM di Pekanbaru Makin Mudah, SIM Keliling Hadir di Alam Mayang Hari Ini

Perpanjangan SIM di Pekanbaru Makin Mudah, SIM Keliling Hadir di Alam Mayang Hari Ini

PEKANBARU – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Pekanbaru. Proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan terjangkau melalui layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru.

Pada Sabtu (20/12/2025), layanan SIM Keliling hadir di kawasan Alam Mayang, Jalan H Imam Munandar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus datang ke kantor Satpas, sehingga lebih praktis dan efisien.

Namun perlu diperhatikan, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan untuk SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Syarat Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • Fotokopi dan asli KTP
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi SIM


Seluruh persyaratan tersebut harus lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM tergolong mudah dan bisa dilakukan sendiri. Berikut tahapan yang perlu dilalui:

1. Datang ke lokasi layanan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
2. Mengisi formulir perpanjangan SIM
3. Menjalani tes kesehatan singkat atau menyerahkan surat keterangan sehat
4. Membayar biaya perpanjangan di loket
5. Melakukan foto dan tanda tangan digital
6. SIM baru dicetak dan dapat langsung diterima di hari yang sama

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM secara mandiri. Hal ini penting untuk menghindari potensi penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi.

Jam Operasional Layanan SIM

Selain SIM Keliling, Satlantas Polresta Pekanbaru juga menyediakan beberapa pilihan layanan dengan jam operasional sebagai berikut:

SIM Keliling: 09.00–14.00 WIB

Drive Thru (Jalan WR Supratman, samping Polda Riau): 09.00–12.00 WIB

Mal Pelayanan Publik (Jalan Sudirman, depan Kaca Mayang): 09.00–14.00 WIB, Senin–Jumat.

Dengan berbagai pilihan lokasi dan waktu layanan tersebut, masyarakat Pekanbaru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan nyaman. (*)

#Publik Service

Index

Berita Lainnya

Index