Polda Riau Tangkap Pemilik Lahan Ilegal 13 Hektare di Kawasan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil Bengkalis

Polda Riau Tangkap Pemilik Lahan Ilegal 13 Hektare di Kawasan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil Bengkalis

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU — Aparat dari Subdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati, ekosistem, dan kehutanan di Kabupaten Bengkalis.

Seorang wanita berinisial GRS alias Gordon (55) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki lahan ilegal seluas 13 hektare di dalam kawasan hutan konservasi yang terletak di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di rumah tersangka yang berada di Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“GRS merupakan pemilik lahan tanpa alas hak yang sah seluas 13 hektare. Lahan tersebut berada di kawasan hutan yang masih dipenuhi kayu-kayu besar,” ungkap Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, saat ekspos kasus di Pekanbaru, Jumat (24/10/2025).

Untuk membuka lahan tersebut, GRS diketahui menyewa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi 110 milik seorang saksi berinisial LHS, dengan upah sewa Rp9 juta per hektare.

Kasus ini terungkap pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 17.09 WIB, ketika tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau bergerak ke lokasi setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan tersebut.

Setibanya di lokasi, tim menemukan dua unit ekskavator tengah beroperasi membersihkan lahan. Empat orang pekerja yang berada di lapangan—dua operator alat berat berinisial MS dan HM, serta dua helper DM dan WS—langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap bahwa GRS adalah pemilik lahan, sedangkan LHS merupakan pemilik alat berat yang disewa untuk kegiatan ilegal itu. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Usai dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan GRS sebagai tersangka dan langsung menahannya.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang berani merusak kawasan hutan konservasi, terlebih jika dilakukan untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Tindakan seperti ini jelas melanggar undang-undang di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta perizinan kehutanan,” tegas AKBP Nasruddin. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index