PEKANBARU - Selebgram asal Kota Pekanbaru, berinisial NF dan suaminya AK, tega menganiaya penjaga kandang ayam hingga babak-belur.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, Rabu (19/2/25) sekira pukul 17.30 Wib. Dua penjaga kandang ayam yang menjadi korban pengeroyokan yakni, Rudi Martua dan Hijrah Saputra.
Rudi menceritakan, awalnya mereka sedang istirahan di lantai dua mess kandang ayam tersebut. Tiba-tiba, mereka dikejutkan dengan kedatangan Ade dan Novi bersama 10 orang pria yang tidak dikenal.
“Mereka datang dengan menggunakan tiga unit mobil dan beberapa sepeda motor ke kandang, saat menjelang magrib,”kata Rudy, saat memberikan kesaksian pada sidang Kamis ( 26/2 26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat itu lanjut Rudi, dia mendengar Novi berteriak- teriak sambil menunjuk ke arah mess agar kedua korban turun. Bahkan, Novi sempat mengeluatkan kata-kata ancaman jika korbaan tidak mau turun dari lantai dua mess itu.
“Terdakwa Novi ini mengatakan, cepat turun kalian, kalau tidak kubunuh kalian,”ungkap Rudi mengulangi perkataan Novi tersebut.
Mendengar ancaman itu, konta kedua kirban menjadi ketakutan. Sehingga mereka tidak berani untuk turun.
Namun Rudy kembali mendengar perkataan Novi untuk memerintahkan 10 orang pria yang dibawanya itu untuk menarik korban ke bawah. Hingga akhirnya, kedua korban tidak berdaya saat diseret ke bawah oleh orang suruhan Novi.
Begitu sampai di halaman kandang ayam itu, kedua korban lalu diseret ke hadapan terdakwa Novi dan Ade. Saat itulah, kerah baju Rudi ditarik paksa oelh Novi, hingga korban terjatuh ke tanah.
“Lalu, Novi ini memerintahkan kepada 10 orang itu dengan mengatakan, injak-injak anak ini dan pukul anak ini,”kata Rudi.
Atas perintah Novi, 10 pria itu langsung menginjak-injak tubuh kedua korban. Bahkan suami Novi, Ade melemparkan sebuah batu kerikil kearah kepala Rudi.
Hal yang sama juga diungkapkan saksi korban Hijrah Saputra. Menurutnya, dia mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua terdakwa dan 10 anak buahnya.
Penganiayaan itu berhenti setelah, Rudi menghubungi via telpon seluler saudaranya bernama Rezki, seorang Anggota TNI AU untuk datang ke lahan kandang ayam itu. Rudi memberitahukan, bahwa dia dikeroyok oleh Ade dan Novi.
Selang beberapa lama, Rezki pun tiba di lokasi kejadian. Kemudian dia memerintahkan kedua korban untuk pergi.
Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya dan melakukan visum et repertum.
Hakim Ketua yang memimpin persidangan Yofistian SH MH sempat menanyakan kepada korban Hijrah Saputra, penyebab masalah terjadinya aksi penyeroyokan tersebut. Saat itu Putra mengatakan, adanya konflik soal kepemilikan kandang ayam antara Diola majikan mereka dengan terdakwa Ade.
Akibat perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sartika Tarigan SH menjerat pasangan suami istri (Pasutri) ini dengan Pasal yang berlapis. Yakni, Pasal 262 ayat (1), Pasal 246 huruf a ayat (1), Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (1) huruf a Junto Pasal 20 huruf cUndang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum. (***)