Dugaan Penghasutan Aksi Unjuk Rasa, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Hadapi Tuntutan 2 Tahun Penjara

Dugaan Penghasutan Aksi Unjuk Rasa, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Hadapi Tuntutan 2 Tahun Penjara

JAKARTA – Perkara yang menjerat mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, memasuki babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Khariq dengan pidana dua tahun penjara terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi 25–30 Agustus 2025 yang berujung ricuh di Jakarta.

Selain Khariq, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penghasutan di muka umum.

“Menuntut dijatuhkan pidana penjara dua tahun kepada terdakwa, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Dijerat KUHP Baru dan UU ITE

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, jaksa turut memasukkan dakwaan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena aksi tersebut disebut melibatkan pelajar.

JPU juga meminta agar para terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

Sorotan pada Konten Instagram

Dalam dakwaan, jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten melalui media sosial Instagram yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah. Khariq disebut mengelola akun @aliansimahasiswapenggugat dan terlibat dalam pembuatan sedikitnya 19 konten kolaboratif selama periode demonstrasi akhir Agustus 2025.

Konten yang diunggah dinilai bersifat provokatif dan konfrontatif, di antaranya menggunakan tanda pagar #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, serta #ReformasiPolri. Jaksa berpendapat, melalui mekanisme algoritma Instagram, unggahan tersebut berpotensi menjangkau audiens luas dan memengaruhi opini publik.

Salah satu unggahan yang disorot adalah tangkapan layar berita yang telah diedit dan diunggah Khariq pada 27 Agustus 2025, sehari sebelum demonstrasi buruh digelar di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta Pusat. Unggahan tersebut dinilai menjadi bagian dari narasi yang memicu mobilisasi massa.

Menurut jaksa, para terdakwa menyadari media sosial merupakan sarana efektif untuk menyebarkan informasi dan membentuk opini publik. Karena itu, perbuatan tersebut dianggap memenuhi unsur penghasutan secara elektronik yang berkontribusi terhadap terjadinya kericuhan.

Kronologi Aksi dan Penangkapan

Demonstrasi pada 28 Agustus 2025 awalnya diikuti kalangan buruh sejak pagi hingga siang hari. Sore harinya, aksi dilanjutkan oleh pelajar dan mahasiswa. Unjuk rasa kemudian berakhir ricuh.

Sekitar 600 orang diamankan aparat kepolisian. Dalam insiden tersebut, seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah diduga terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya.

Menjelang aksi, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, sempat mengingatkan agar tidak ada kelompok yang memicu kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun tim advokasi, Khariq menghadiri demonstrasi di depan Gedung Parlemen pada 28 Agustus 2025. Sehari setelah mengunggah tangkapan layar berita yang telah diedit, ia dilaporkan ke polisi oleh seorang warga bernama Baringin Jaya Tobing.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Agustus 2025. Khariq kemudian diamankan pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Riau. Penangkapan dilakukan oleh lima personel Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya.

Dengan tuntutan dua tahun penjara yang telah dibacakan, perkara ini kini menunggu agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index