Layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru di Mall SKA, Simak Syarat dan Biayanya

Layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru di Mall SKA, Simak Syarat dan Biayanya
Ilustrasi./(selarasriau)

SelarasRiau.com - Masyarakat Pekanbaru yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Satlantas Polresta Pekanbaru yang beroperasi di Mall SKA. 

Layanan ini menjadi pilihan praktis bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre di Satpas.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00–14.00 WIB. Sementara pada Sabtu, waktu pelayanan lebih singkat, yakni pukul 09.00–12.00 WIB. 

Penting diingat, SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru.

Selain melalui mobil SIM keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di dua lokasi tambahan, yaitu layanan Drive Thru di Jalan WR Supratman (samping Polda Riau) serta Mall Pelayanan Publik di Jalan Jenderal Sudirman (depan Kaca Mayang). 

Kehadiran fasilitas ini tentu semakin memudahkan masyarakat yang sibuk beraktivitas.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan:

- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)

- KTP asli dan fotokopi

- Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas yang ditunjuk

- Bukti lulus tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk Polri

- Mengisi formulir perpanjangan SIM di Satpas atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

Jika melakukan perpanjangan secara online, tambahan dokumen yang dibutuhkan antara lain:

- Pas foto berlatar biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih

- Hasil tes kesehatan dan psikologi dalam format digital

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

1. SIM A, B I, B II: Rp 80.000

2. SIM C (C, C I, C II): Rp 75.000

3. SIM D, D I: Rp 30.000

Tambahan biaya lain meliputi tes kesehatan Rp 30.000–50.000 (tergantung lokasi), tes psikologi Rp 37.500–60.000, serta biaya admin aplikasi dan pengiriman (jika perpanjangan dilakukan secara online).

Dengan hadirnya layanan SIM keliling dan berbagai pilihan lokasi perpanjangan, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah menjaga kelengkapan dokumen berkendara demi keamanan dan kenyamanan di jalan raya. (***)

#Publik Service

Index

Berita Lainnya

Index