Segera Manfaatkan, Pemutihan Denda Pajak Daerah Hanya Sampai Agustus, Cek Disini Daftar Jenis Pajak yang Tercover dalam Program Penghapusan Denda Pekanbaru

Segera Manfaatkan, Pemutihan Denda Pajak Daerah Hanya Sampai Agustus, Cek Disini Daftar Jenis Pajak yang Tercover dalam Program Penghapusan Denda Pekanbaru
Sejumlah warga sedang mengurus pembayaran pajak daerah di loket Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) depan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU - Kabar gembira bagi anda yang menunggak pajak daerah. Pemko Pekanbaru melalui Bapenda Kota Pekanbaru resmi memberlakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah.
.
Jangan sampai kesempatan langka ini dilewatkan begitu saja ya. Sebab pemutihan denda pajak daerah ini hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024. Masih ada waktu. Tapi jangan diundur-undur. Sebab tahun depan belum tentu program seperti ini ada lagi.

 

Apa itu Penghapusan Denda Pajak Daerah 
.
Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-240. Tujuannya adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. 
.
Untuk itu Bapenda Pekanbaru konsisten mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu 1 juni sampai 31 agustus 2024.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, berharap Program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru ini bisa dirasakan masyarakat, salah satunya Program Penghapusan Denda Pajak Daerah. 
.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Karena waktunya terbatas, hanya dari 1 Juni s.d 31 Agustus 2024” ajaknya.

 

Apa Saja Jenis Pajak yang Diputihkan Dendanya
.
Adapun jenis Pajak Daerah yang dimaksud dalam program ini adalah Pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenis pajaknya adalah sebagai berikut :
.
1. Objek Pajak Hotel
2. Jasa Perhotelan - Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir & Kesenian Hiburan
3. PBB-P2
4. BPHTB
5. Pajak Sarang Burung Walet
6. Pajak Air Tanah
7. Pajak Mineral Bukang Logam dan Batuan (MBLB)
8. Pajak Reklame. (**)

#Publik Service

Index

Berita Lainnya

Index