Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Jaringan Internet

Mahkamah Agung Vonis Bebas Benny Sukma Negara Eks Kepala PTIPD UIN Suska Riau, Bagaimana Nasib Prof Mujahidin ?

Mahkamah Agung Vonis Bebas Benny Sukma Negara Eks Kepala PTIPD UIN Suska Riau, Bagaimana Nasib Prof Mujahidin ?
Kampus UIN Suska Riau (int)

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Benny Sukma Negara. Eks Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ini tidak terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan jaringan internet di universitas tersebut.

"Kabul kasasi terdakwa batal Judex Facti, adili sendiri, dakwaan batal demi hukum," begitu isi vonis secara singkat dilihat dari website kepaniteraan MA.

Di pengadilan tingkat pertama, Benny divonis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Benny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Di tingkat banding, hukuman Benny bertambah. Hakim tinggi menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Tidak terima, Benny mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasilnya pada Selasa (4/6/2024), memori kasasi dikabulkan oleh hakim agung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima infornasi putusan MA tersebut.

"Sudah (dapat informasi). Namun kami belum menerima salinan putusannya," ujar Rionov, Kamis (6/6/2024).

Terpisah, tim penasehat hukum Benny menyatakan segera mengeluarkan kliennya dari tahanan.

"Putusan sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap) dan harus dilaksanakan," ujar Yudhia Perdana Sikumbang selaku penasehat hukim Benny.

Untuk diketahui, Benny selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau bersama mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin antara tahun 2019 hingga 2020 didakwa melakukan KKN dalam pengadaan fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server.

Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Ia juga dihukum turut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Perbuatan rasuah bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Benny sendiri saat itu juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun 2020.

Dia memberikan spesifikasi kebutuhan bandwith internet tahun 2020 kepada Akhmad Mujahidin selaku Rektor. Dia juga meminta layanan tambahan (added value) dengan potongan harga kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Witel Riau Daratan. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index