SELARASRIAU.COM, KAMPAR – Pelarian seorang perempuan berinisial N yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kehutanan sejak 2024 akhirnya berakhir. Setelah sekitar dua tahun diburu, N ditangkap Polda Riau. Polisi menduga perempuan tersebut bukan sekadar pembeli kayu, tetapi ikut menjadi pemodal dalam bisnis kayu ilegal di Kabupaten Kampar.
N ditangkap pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penangkapan N merupakan hasil pengembangan perkara dugaan perdagangan hasil hutan ilegal di Kabupaten Kampar.
"Dalam perkara ini kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal dan mengendalikan aktivitas perdagangan kayu ilegal," kata Ade, Jumat (14/8/2026).
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 10 Juli 2026. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian turun melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan.
Polisi kemudian memeriksa pengawas sawmill berinisial DA. Namun, DA tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun dokumen sah mengenai asal-usul kayu yang berada di lokasi.
DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Riau.
Dari pemeriksaan terhadap DA, penyidik kemudian menemukan dugaan keterlibatan N.
"DA memberikan keterangan bahwa N merupakan pihak yang melakukan pemesanan dan pembelian kayu olahan. N juga melakukan pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill," jelas Ade.
Penyelidikan kemudian mengarah semakin jauh. Polisi menduga N tidak hanya membeli kayu yang dihasilkan sawmill tersebut, tetapi juga ikut membiayai kegiatan operasional, termasuk sejumlah kebutuhan hingga pembayaran gaji pekerja.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan dugaan peran N sebagai pemodal diperkuat dari hasil penelusuran transaksi keuangan dan alat bukti elektronik.
"Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal," ujar Teddy.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, menganalisis alat bukti elektronik, menelusuri dokumen transaksi keuangan serta meminta keterangan ahli.
Dari pengembangan kasus tersebut terungkap bahwa lokasi sawmill berada di kawasan hutan.
Berdasarkan keterangan ahli Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, sawmill tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.
Sementara ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru menyatakan sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat yang diamankan polisi merupakan jenis kayu yang secara umum berasal dari hutan alam.
"Kayu yang diamankan bukan merupakan jenis kayu yang lazim dibudidayakan masyarakat," kata Teddy.
Selain ratusan keping kayu olahan dan belasan kayu bulat tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.
N Ternyata DPO Sejak 2024
Penyelidikan polisi kemudian mengungkap bahwa N bukan orang baru dalam perkara kehutanan.
N diketahui telah masuk DPO sejak 2024. Status buronan tersebut berkaitan dengan perkara kepemilikan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Nomor 518/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkn.
Setelah sekitar dua tahun dicari, keberadaan N akhirnya diketahui hingga polisi menangkapnya di Pekanbaru pada 7 Agustus 2026.
Penangkapan N sekaligus membuka pintu bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan jaringan bisnis kayu ilegal yang dijalankannya.
Berdasarkan analisis mutasi rekening, transaksi elektronik dan alat bukti lainnya, polisi menemukan indikasi bahwa N telah menjalankan usaha perkayuan sejak 2019.
Aktivitas tersebut diduga mencakup pemesanan dan pembelian kayu bulat maupun kayu olahan. Khusus transaksi dengan DA, aktivitas pembelian kayu diketahui berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
"Dari hasil analisis transaksi, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas keuangan tersangka untuk mengetahui pola pembelian, pembayaran, sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat," kata Teddy.
Polisi Telusuri Aliran Uang
Penyidikan kini tidak berhenti pada N dan DA. Polda Riau mulai menelusuri aliran uang untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai bisnis kayu tersebut.
Penyidik berencana menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengetahui sumber dana, pola transaksi hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan.
"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," ujar Teddy.
Menurutnya, penyidik ingin membongkar rantai bisnis secara menyeluruh, mulai dari pihak yang membiayai, mengendalikan, memasok dan membeli kayu hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan.
"Pengembangan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Kami akan menelusuri aliran dananya untuk mengetahui siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang membeli dan siapa yang menikmati keuntungan," tegas Teddy.
Langkah tersebut menjadi bagian dari program Green Policing Polda Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang bekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali bisnis.
Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
N juga disangkakan melanggar dan/atau Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Riau memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi kini berupaya mengungkap rantai bisnis di balik aktivitas kayu ilegal tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Follow the money akan kami lakukan untuk melihat dari mana sumber dana, ke mana alirannya, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ini," pungkas Teddy.*/(Dil)