Roy Suryo dan Perkembangan Sidang Ijazah Jokowi: Jokowi Tunjukkan Empat Ijazah, Tolak Uji Forensik Ulang

Roy Suryo dan Perkembangan Sidang Ijazah Jokowi: Jokowi Tunjukkan Empat Ijazah, Tolak Uji Forensik Ulang
Roy Suryo mengikuti persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

JAKARTA – Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki perkembangan penting. Jokowi akhirnya hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dan menunjukkan ijazah pendidikan mulai tingkat SD hingga perguruan tinggi.

Namun, kehadiran Jokowi belum mengakhiri perdebatan hukum. Terdakwa Roy Suryo menolak seluruh keterangan Jokowi dan meminta ijazah yang menjadi barang bukti kembali diuji secara forensik. Di sisi lain, Jokowi menyatakan keberatan terhadap pengujian ulang karena dokumen tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh laboratorium forensik Bareskrim Polri.

Perkembangan ini membuat perhatian persidangan bergeser dari tuntutan menghadirkan ijazah fisik menjadi persoalan pembuktian: bagaimana majelis hakim menilai keterangan saksi, dokumen yang diajukan, serta permintaan pemeriksaan forensik dari pihak terdakwa.

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Hadapan Sidang

Seperti dilansir CNN Indonesia pada Kamis (5/11/2026), Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang. Ia kemudian memperlihatkan dokumen pendidikan mulai SD, SMP, SMA hingga ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kehadiran Jokowi sekaligus memenuhi permintaan pihak terdakwa yang sebelumnya mempersoalkan belum ditampilkannya ijazah fisik dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, Jokowi menjelaskan proses pendidikan dan kelulusannya dari UGM. Ia menyebut menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan mengikuti wisuda pada 19 November 1985. Ijazah S1 miliknya diterbitkan pada 5 November 1985.

Dikutip dari laporan ANTARA, Jokowi juga menjelaskan bahwa foto pada ijazah tersebut merupakan foto dirinya. Ia menegaskan telah menjalani tahapan akademik hingga menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi dan Minta Uji Forensik Ulang

Setelah Jokowi memberikan keterangan, majelis hakim meminta Roy Suryo menyampaikan tanggapan sebagai terdakwa.

Seperti diberitakan detikNews pada Kamis (5/11/2026), Roy menyatakan menolak seluruh keterangan Jokowi. Ia menilai sejumlah jawaban saksi berbelit dan tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan pihaknya.

Roy juga meminta barang bukti, termasuk ijazah Jokowi, kembali diperiksa melalui laboratorium forensik. Ia mengusulkan pengujian independen dengan mempertimbangkan perubahan kepemimpinan di lingkungan kepolisian.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari sikap pembelaan terdakwa. Namun, hingga perkembangan yang diberitakan pada 6 November 2026, belum ada keputusan majelis hakim yang menyatakan permintaan uji forensik ulang itu dikabulkan.

Jokowi Keberatan Jika Ijazah Diuji Ulang

Di sisi lain, Jokowi menyampaikan keberatan ketika kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan kesediaannya apabila majelis hakim memerintahkan pengujian forensik ulang terhadap ijazah fisik dan membandingkannya dengan berkas digital yang dianalisis Roy.

Dikutip dari CNN Indonesia, Jokowi beralasan dokumen tersebut sudah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik Bareskrim Polri.

Dengan demikian, terdapat dua sikap berbeda di ruang sidang. Roy meminta pemeriksaan ulang secara independen, sedangkan Jokowi menyatakan keberatan karena pemeriksaan forensik sebelumnya telah dilakukan.

Perbedaan sikap tersebut belum menjadi keputusan hukum. Majelis hakim tetap harus mempertimbangkan relevansi permintaan pemeriksaan tambahan terhadap pembuktian perkara. 

Jokowi Jelaskan Proses Kelulusan dari UGM

Dalam persidangan, jaksa juga menggali riwayat pendidikan Jokowi, terutama proses penyelesaian kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Sebagaimana diberitakan ANTARA pada 5 November 2026, Jokowi menerangkan bahwa dirinya menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Setelah itu, ia mengikuti wisuda bersama lulusan dari fakultas lain pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.

Jokowi menyebut ada 14 mahasiswa Fakultas Kehutanan yang mengikuti wisuda pada kesempatan tersebut. Ia juga menerangkan ijazah S1 diterbitkan pada 5 November 1985.

Keterangan ini menjadi bagian dari pemeriksaan saksi untuk menjelaskan riwayat pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara. Namun, keterangan saksi tetap harus dinilai bersama alat bukti lain dalam persidangan.

Jokowi Minta Hakim Memberikan Keadilan

Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga malam, Jokowi meminta majelis hakim memberikan keadilan atas tudingan yang selama ini diarahkan kepadanya.

Dalam laporan ANTARA yang terbit Jumat (6/11/2026) dini hari, Jokowi mengatakan empat ijazahnya telah ditunjukkan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pihak terdakwa.

Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim. Jokowi juga menyatakan tidak mempermasalahkan sikap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menolak keterangannya karena hal tersebut merupakan hak para terdakwa.

Jokowi mengingatkan bahwa perkara belum selesai hanya dengan memperlihatkan ijazah di ruang sidang. Ia masih menunggu proses hukum dan putusan majelis hakim.

Perlawanan Roy Suryo Ditolak, Perkara Berlanjut ke Pembuktian

Sebelum Jokowi hadir sebagai saksi, perkara ini telah melewati sejumlah tahapan hukum.

Pada 19 Oktober 2026, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan perlawanan atau eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Seperti diberitakan detikNews pada 20 Oktober 2026, hakim menilai keberatan yang diajukan pihak Roy tidak menghalangi kelanjutan pemeriksaan pokok perkara.

Tahap pembuktian kemudian menjadi ruang bagi jaksa menghadirkan saksi dan alat bukti, sementara pihak terdakwa dapat mengajukan pertanyaan, menyampaikan keberatan, serta menguji keterangan yang disampaikan di persidangan.

Praperadilan Roy Suryo: Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Perkembangan hukum lain yang perlu dicatat adalah putusan praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan pada 7 Juli 2026.

Dikutip dari pemberitaan resmi Mahkamah Agung melalui MARINews, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif. Namun, putusan tersebut tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan.

Hakim juga menolak permohonan Roy mengenai rehabilitasi harkat dan martabat serta menolak bagian permohonan lainnya. 

Setelah itu, Roy kembali mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan tersangkanya. Namun, permohonan kedua dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ditolak pada 20 Juli 2026.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan untuk diperiksa setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Dua putusan itu memiliki objek berbeda. Putusan pertama menyangkut keabsahan tindakan upaya paksa, sedangkan permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka. Karena itu, putusan praperadilan pertama tidak dapat diartikan sebagai pembatalan otomatis seluruh perkara pidana Roy Suryo. 

Apa Dakwaan yang Dihadapi Roy Suryo?

Perkara yang disidangkan di PN Jakarta Timur merupakan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam polemik ijazah Jokowi.

Berdasarkan pemberitaan detikNews pada 5 November 2026, jaksa mendakwa Roy menggunakan ketentuan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan terkait UU ITE, jaksa juga mencantumkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pokok dakwaan jaksa berkaitan dengan tudingan terhadap ijazah Jokowi dan aktivitas penyebaran maupun pengolahan informasi elektronik. Roy membantah tuduhan tersebut.

Status dakwaan harus dibedakan dari putusan pengadilan. Sampai 6 November 2026, belum ada putusan akhir yang menyatakan Roy bersalah atau tidak bersalah.

Sidang Roy Suryo Berikutnya 11 November 2026

Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan pada Rabu, 11 November 2026 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur.

Seperti dilansir detikNews pada Kamis (5/11/2026), tiga saksi yang dijadwalkan hadir adalah:

* AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi.

* Dian Sandi.

* Dumatno.

Jadwal tersebut diumumkan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati setelah pemeriksaan Jokowi selesai.

Keterangan para saksi berikutnya patut dicermati karena dapat menambah informasi mengenai dokumen dan rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari pembuktian. Namun, relevansi setiap kesaksian tetap akan dinilai majelis hakim berdasarkan materi perkara. 

Tiga Hal yang Menentukan Perkembangan Perkara

Dari rangkaian persidangan hingga 6 November 2026, ada tiga persoalan hukum yang masih perlu dipantau.

Pertama, apakah majelis hakim akan mempertimbangkan uji forensik ulang.

Roy meminta pemeriksaan independen terhadap ijazah dan berkas digital. Jokowi menyatakan keberatan karena dokumen telah diperiksa Bareskrim Polri. Belum ada keputusan hakim yang mengabulkan atau menolak permintaan tersebut dalam pemberitaan terbaru.

Kedua, bagaimana keterangan saksi berikutnya diuji.

Pemeriksaan ajudan Jokowi, Dian Sandi, dan Dumatno dijadwalkan pada 11 November. Keterangan mereka akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang harus diuji bersama dokumen dan bukti lain.

Ketiga, apakah jaksa dapat membuktikan unsur pidana dalam dakwaan.

Fokus perkara bukan sekadar perdebatan mengenai keaslian ijazah. Majelis hakim harus menilai apakah perbuatan yang didakwakan kepada Roy memenuhi unsur tindak pidana dan apakah pertanggungjawaban pidananya dapat dibuktikan.

Perkembangan sidang ijazah Jokowi pada 5 November 2026 membawa perkara Roy Suryo ke tahap pembuktian yang semakin penting. Jokowi telah menunjukkan empat ijazah pendidikannya dan menjelaskan proses kelulusan dari UGM. 

Namun, Roy Suryo menolak kesaksiannya serta meminta uji forensik ulang, sementara Jokowi menyatakan keberatan karena pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Di sisi lain, putusan praperadilan yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy tidak sah tidak membatalkan seluruh penyidikan. Perlawanan Roy terhadap dakwaan juga telah ditolak sehingga perkara tetap berjalan.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya bukan lagi sekadar siapa yang mengklaim ijazah asli atau palsu, melainkan bagaimana bukti, kesaksian, dan unsur dakwaan diuji di pengadilan. Sidang lanjutan pada 11 November 2026 menjadi agenda penting untuk diikuti. (***)

---

*TAG: Roy Suryo, Sidang Ijazah Jokowi, Ijazah Jokowi, PN Jakarta Timur, Kasus Roy Suryo, Uji Forensik Ijazah

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index