Kata Psikiater soal Dalih Khilaf Dwi Bagus Usai Bakar Istri Siri dan Anak

Kata Psikiater soal Dalih Khilaf Dwi Bagus Usai Bakar Istri Siri dan Anak
Tersangka Dwi Bagus Martono menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban di Mapolda Jatim sebelum menjalani prarekonstruksi.

Dwi Bagus Martono (40) mengaku khilaf setelah membakar dan menggiling istri siri serta anaknya. Psikiater dr Lahargo Kembaren, SpKJ menjelaskan mengapa kata "khilaf" sering muncul sebagai dalih setelah seseorang melakukan kejahatan berat, dan apa artinya bagi tanggung jawab hukum pelakunya.

Dwi Bagus Martono (40) alias Tono meminta maaf kepada keluarga Dini Hardiyanti (30) dan anaknya setelah melakukan pembunuhan sadis. Permohonan maaf disampaikan di Mapolda Jatim sebelum ia dibawa ke Kota Madiun untuk menjalani prarekonstruksi pada Selasa (27/10).

"Saya minta maaf buat keluarga dan masyarakat merasa bersalah dan menyesal," ujar Bagus kepada awak media.

"Minta maaf kepada keluarga dan Ibu Harti (ibu kandung Dini). Minta maaf buat masyarakat juga. Saya khilaf," lanjutnya.

Apa Arti Kata Khilaf Sebenarnya

Menurut KBBI, khilaf berarti keliru atau salah yang tidak disengaja. Makna ini jauh dari perbuatan yang dilakukan dengan perencanaan dan kesadaran penuh.

Psikiater dr Lahargo Kembaren, SpKJ menyebut penggunaan kata khilaf setelah melakukan kesalahan bisa dipahami sebagai mekanisme pertahanan psikologis. Istilahnya defense mechanism.

"Ketika seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai moral, norma sosial, atau citra dirinya sebagai orang baik, akan muncul ketidaknyamanan psikologis yang disebut cognitive dissonance," kata dr Lahargo kepada detikcom, Jumat (30/10/2026).

Empat Proses Psikologis di Balik Dalih Khilaf

dr Lahargo menjelaskan sejumlah proses psikologi yang mungkin terjadi ketika seseorang melanggar norma. Semuanya bermuara pada satu tujuan: mengurangi rasa tidak nyaman dalam diri.

1. Rasionalisasi

Pelaku mencari alasan yang terdengar masuk akal untuk membenarkan atau memperingan kesalahannya. Contohnya kalimat "Saya khilaf, sedang emosi" yang diucapkan setelah perbuatan terjadi.

2. Mengecilkan Kesalahan

Kata-kata dipilih agar tindakan serius terdengar seperti kekeliruan sesaat. Perbuatan berat dibingkai seolah hanya kelalaian kecil yang bisa dimaafkan.

3. Pembenaran Diri

Pelaku berusaha mempertahankan gambaran diri sebagai orang baik meski telah melakukan tindakan yang sangat buruk. Citra diri dipertahankan, fakta perbuatan dikesampingkan.

4. Penghindaran Tanggung Jawab

Perhatian dialihkan dari keputusan dan tindakan yang dilakukan kepada kondisi emosional yang dianggap sebagai penyebab. Emosi jadi tameng, bukan perbuatan yang dibahas.

Penjelasan Psikologis Bukan Pembenaran Hukum

dr Lahargo menegaskan hal penting soal dalih khilaf. Pemahaman psikologis tidak menghapus tanggung jawab pelaku.

"Namun, penting dipahami bahwa penjelasan psikologis bukanlah pembenaran moral maupun alasan untuk menghapus tanggung jawab hukum," tutup dr Lahargo.

Bagi keluarga korban, kalimat khilaf tidak mengembalikan apa pun. Dini Hardiyanti dan anaknya tetap menjadi korban, dan proses hukum terhadap Dwi Bagus Martono tetap berjalan di Madiun.

Berita Lainnya

Index