Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak RUU Migas 2026 menetapkan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) tunggal yang mengelola migas dari hulu ke hilir. Desakan muncul karena Indonesia sudah lebih dari satu dekade tanpa UU Migas utuh pasca putusan Mahkamah Konstitusi 2012. Jika masuk DIM, ketentuan ini menentukan arah tata kelola energi nasional sekaligus harga BBM bagi rakyat.
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggandeng Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggelar Focus Group Discussion bertajuk "Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat". Forum berlangsung di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Agenda utama diskusi menyatukan pandangan masyarakat sipil, serikat pekerja, dan akademisi untuk mengawal perumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pembahasan RUU Migas di DPR dan pemerintah. Hadir sebagai narasumber Ketua PP Muhammadiyah M. Busyro Muqoddas, Presiden FSPPB Arie Gumilar, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang juga Anggota Dewan Energi Nasional 2009–2019 Mukhtasor, serta Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho.
Pertamina Diusulkan Jadi BUK Migas Terintegrasi
FSPPB mendorong RUU inisiatif DPR tahun 2026 menetapkan Pertamina sebagai National Oil Company yang mengemban fungsi Badan Usaha Khusus Migas secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Skema ini dinilai mencegah fragmentasi, inefisiensi, dan duplikasi biaya yang selama ini membebani rantai pasok energi nasional.
Arie Gumilar menegaskan momentum legislasi ini harus membalikkan arus liberalisasi menuju roh Pasal 33 UUD 1945. "RUU inisiatif DPR tahun 2026 ini harus menjadi momentum membalikkan arus liberalisasi kembali ke roh Pasal 33 UUD 1945," ujarnya.
Serikat pekerja juga mengusulkan pemisahan fungsi pengelolaan kontrak kerja sama melalui BPKKS atas nama negara dari fungsi operasional bisnis Pertamina. Mekanisme governance firewall ini dimaksudkan menjaga tata kelola tetap profesional, diawasi independen, dan bebas konflik kepentingan.
Poin lain yang diperjuangkan FSPPB mencakup penolakan segala bentuk pelepasan aset strategis energi ke pasar bebas, perlindungan pekerja, kemandirian teknologi melalui TKDN, serta keadilan bagi daerah penghasil migas.
Harga Energi Terjangkau Jadi Ukuran Keberhasilan
Integrasi hulu-hilir dinilai belum bermakna jika tidak terasa di kantong masyarakat. FSPPB menekankan peningkatan cadangan dan lifting, efisiensi rantai pasok logistik, serta penataan niaga harus tercermin pada harga energi yang terjangkau bagi rumah tangga dan kompetitif bagi industri nasional.
Bagi pekerja dan konsumen, kepastian pasokan menjadi taruhan utama. Tanpa integrasi, biaya logistik dan tata niaga yang berlapis berpotensi membuat harga BBM domestik sulit ditekan meski produksi dalam negeri naik.
Muhammadiyah Soroti Proses Legislasi Fast Track
Busyro Muqoddas menyoroti kecenderungan pembahasan regulasi migas yang dipaksakan berjalan cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna. Undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, katanya, wajib transparan agar memiliki legitimasi sosial yang kuat.
"Komitmen keagamaan dan kebangsaan adalah satu kesatuan yang diwujudkan melalui tindakan nyata berlandaskan nilai profetik: liberasi, humanisasi, dan transendensi," kata Busyro.
Muhammadiyah juga menolak praktik yang disebutnya kemaksiatan politik dan kebijakan ugal-ugalan, serta menuntut evaluasi dampak hilirisasi terhadap lingkungan dan hak masyarakat terdampak. Sikap ini, menurut Busyro, bersandar pada kajian ilmiah dan data objektif, bukan prasangka.
Migas Masih Jadi Tulang Punggung hingga 2050
Dari sisi akademik, Mukhtasor mengingatkan migas bukan "anak tiri" dalam transisi energi. Kebutuhannya diproyeksikan tetap vital hingga 2050 dan dekade berikutnya, sehingga narasi transisi global tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian total terhadap industri migas domestik.
Kedaulatan energi, lanjutnya, memberi kemerdekaan pengambilan keputusan dan kepastian hukum yang dibutuhkan pelaku industri maupun investor. Energi juga mesti ditempatkan sebagai modal penggerak ekonomi yang memperluas lapangan kerja dan menumbuhkan daya saing industri dalam negeri, bukan sekadar komoditas fiskal.
Empat catatan kunci Mukhtasor menutup diskusi: kebijakan migas harus rasional dan terukur, kedaulatan menjamin kepastian hukum, kemandirian menjadi modal pembangunan, dan ketahanan energi sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Pembahasan RUU Migas di DPR dan pemerintah akan menentukan apakah Pertamina memegang mandat BUK tunggal atau tata kelola migas tetap terpecah antarlembaga. Keputusan itu berdampak langsung pada harga energi, penerimaan negara, dan masa depan industri migas nasional.