SE Mendagri Terbaru 2026 Atur Kontrak PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini 5 Poin Pentingnya

SE Mendagri Terbaru 2026 Atur Kontrak PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini 5 Poin Pentingnya
Prosesi pelantikan dan penyerahan dokumen pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. (Dok. Pemko Pekanbaru)

SELARASRIAU.COM – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran terbaru mengenai kelanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di daerah.

Kebijakan ini penting diperhatikan, terutama bagi pegawai yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir hingga Desember 2026.

Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tersebut ditetapkan pada 6 Oktober 2026.

Surat ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk memastikan pengelolaan kontrak pegawai tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu perhatian utama dalam surat edaran tersebut adalah arahan agar pemerintah daerah tidak melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK maupun PPPK paruh waktu secara sembarangan selama Oktober, November, dan Desember 2026.

Namun, ketentuan tersebut tetap memberikan pengecualian apabila terdapat alasan pemberhentian yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada isi surat edaran yang juga diberitakan JPNN pada Jumat (9/10/2026), terdapat lima poin penting yang harus diperhatikan pemerintah daerah dan para pegawai PPPK.

1. Pemerintah Daerah Diminta Tidak Memutus Kontrak PPPK Sembarangan

Ketentuan pertama memberikan arahan kepada gubernur, bupati, dan wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Para kepala daerah diminta tidak melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap PPPK dan PPPK paruh waktu selama Oktober hingga Desember 2026, kecuali terdapat alasan yang sah.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat keadaan yang menjadi pengecualian, yaitu pegawai memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin berat yang telah berkekuatan hukum tetap, atau meninggal dunia.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak dapat memutus kontrak pegawai begitu saja tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, arahan tersebut bukan berarti seluruh kontrak PPPK otomatis diperpanjang tanpa syarat.

Keputusan mengenai kelanjutan perjanjian kerja tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.

2. Penilaian Kinerja PPPK Harus Objektif dan Terdokumentasi

Ketentuan berikutnya mengatur kewajiban pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap PPPK dan PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir hingga Desember 2026.

Evaluasi kinerja harus dilakukan secara objektif, terukur, dan terdokumentasi.

Artinya, keputusan mengenai keberlanjutan masa kerja pegawai tidak cukup didasarkan pada penilaian lisan atau pertimbangan pribadi.

Pemerintah daerah perlu memiliki catatan mengenai pelaksanaan tugas, pencapaian target, kedisiplinan, dan hasil pekerjaan masing-masing pegawai.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam Pasal 17 peraturan itu, hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja ataupun pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan status kepegawaian.

3. Pemda Harus Menyiapkan Anggaran PPPK hingga Desember 2026

Poin ketiga berkaitan dengan kesiapan anggaran pemerintah daerah.

Melalui surat edaran terbaru tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan kecukupan alokasi anggaran belanja untuk mendanai PPPK dan PPPK paruh waktu hingga Desember 2026.

Ketentuan ini penting karena keberlanjutan hubungan kerja pegawai harus diikuti dengan kepastian pendanaan.

Pemerintah daerah tidak hanya perlu memperhatikan status kepegawaian, tetapi juga kemampuan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pegawai sesuai aturan.

Dengan adanya arahan tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan kebutuhan pendanaan PPPK telah diperhitungkan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun, perlu dipahami bahwa surat edaran ini tidak secara khusus menetapkan kenaikan gaji baru bagi seluruh PPPK.

Surat tersebut juga tidak mengatur bahwa PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Penghasilan maupun perubahan status kepegawaian tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

4. Pemerintah Daerah Wajib Menyampaikan Laporan dalam 30 Hari

Surat Edaran Mendagri juga mengatur mekanisme koordinasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan.

Apabila muncul persoalan dalam penerapannya, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri sesuai kewenangan masing-masing.

Selanjutnya, bupati dan wali kota diminta menyampaikan laporan pelaksanaan surat edaran kepada gubernur.

Gubernur kemudian menyampaikan rekapitulasi laporan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 hari kalender sejak surat edaran ditetapkan.

Laporan yang disampaikan memuat tiga informasi utama, yakni jumlah PPPK dan PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 2026, jumlah pegawai yang perjanjian kerjanya diperpanjang hingga 2026, serta alokasi anggaran untuk pendanaan pegawai.

Dengan adanya kewajiban tersebut, pemerintah daerah perlu memiliki data pegawai yang akurat.

Data tersebut menjadi dasar untuk memastikan kebijakan keberlanjutan kontrak benar-benar dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat.

5. Gubernur Bertugas Mengawasi Pelaksanaan di Kabupaten dan Kota

Poin terakhir dalam surat edaran memberikan tanggung jawab kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Gubernur diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan keberlanjutan kontrak PPPK di pemerintah kabupaten dan kota.

Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kepala daerah menjalankan kebijakan sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah provinsi mempunyai peran penting dalam memastikan pemerintah kabupaten dan kota menyampaikan laporan sesuai batas waktu.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah pusat dapat memperoleh gambaran mengenai jumlah PPPK yang akan berakhir masa kontraknya serta langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Apakah Kontrak PPPK Otomatis Diperpanjang sampai 2027?

Salah satu pertanyaan yang muncul setelah terbitnya surat edaran terbaru ini adalah mengenai nasib kontrak PPPK setelah Desember 2026.

Perlu dipahami bahwa SE Mendagri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ memberikan arahan mengenai pengelolaan keberlanjutan kontrak pegawai hingga akhir 2026.

Surat edaran tersebut tidak secara langsung menyatakan bahwa seluruh PPPK otomatis memperoleh kontrak baru sampai 2027.

Untuk PPPK paruh waktu, pemerintah telah mengatur masa perjanjian kerja melalui Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Pasal 14 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja sampai pegawai diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, Pasal 17 mengatur bahwa hasil evaluasi kinerja menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ataupun pengangkatan menjadi PPPK.

Artinya, terdapat mekanisme yang tetap harus dijalankan sebelum kontrak diperpanjang.

Untuk PPPK pada umumnya, Pasal 60 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 juga mengatur bahwa masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta hasil penilaian kinerja.

Perpanjangan mempertimbangkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan jabatan pada instansi, serta persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Karena itu, pegawai perlu memperhatikan masa berlaku kontrak masing-masing dan mengikuti informasi resmi dari instansi tempat bekerja.

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di Riau dan Pekanbaru?

Terbitnya surat edaran tersebut juga menjadi perhatian bagi pemerintah daerah di Provinsi Riau.

Salah satunya Pemerintah Kota Pekanbaru yang sebelumnya telah mengangkat ribuan pegawai melalui skema PPPK paruh waktu.

Berdasarkan publikasi resmi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, sebanyak 5.137 PPPK paruh waktu dilantik pada 31 Desember 2025.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Wakil Wali Kota Markarius Anwar di kompleks perkantoran Tenayan Raya.

Para pegawai yang dilantik berasal dari berbagai bidang pelayanan pemerintahan.

Dengan adanya SE Mendagri terbaru, pemerintah daerah memiliki arahan untuk mengelola keberlanjutan masa kerja PPPK, termasuk memastikan evaluasi kinerja dan kesiapan anggaran.

Meski demikian, bukan berarti seluruh pegawai yang telah dilantik mempunyai tanggal akhir kontrak yang sama.

Ketentuan masa kerja setiap pegawai tetap perlu mengacu pada dokumen perjanjian kerja masing-masing.

Apa yang Harus Dilakukan PPPK Menjelang Akhir 2026?

Bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang masa kontraknya akan berakhir, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, pastikan tanggal berakhirnya perjanjian kerja yang tercantum dalam dokumen kepegawaian.

Selanjutnya, perhatikan informasi mengenai pelaksanaan evaluasi kinerja yang dilakukan instansi.

Pegawai juga perlu memastikan dokumen administrasi dan penilaian kinerja telah disiapkan sesuai kebutuhan.

Apabila terdapat ketidakjelasan mengenai masa kontrak atau proses perpanjangan, pegawai sebaiknya berkoordinasi langsung dengan unit pengelola kepegawaian, BKD, atau BKPSDM setempat.

Informasi yang diperoleh langsung dari instansi resmi penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai kebijakan pemerintah.

Sebab, larangan pemutusan kontrak secara sembarangan hingga Desember 2026 tidak sama dengan jaminan perpanjangan kontrak otomatis untuk seluruh pegawai pada 2027.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus melaksanakan pengelolaan PPPK secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Berita Lainnya

Index