PEKANBARU – Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru mengikuti Penilaian Kualitas Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Rabu (19/8/2026).
Penilaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pelayanan sekaligus untuk memastikan layanan kepada masyarakat telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan publik yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman, didampingi pejabat pengawas, menyampaikan bahwa penilaian Ombudsman RI menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Berbagai masukan, hasil evaluasi, dan rekomendasi dari Ombudsman RI akan menjadi bahan pembenahan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan profesional serta mencegah terjadinya maladministrasi.
Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berkomitmen melanjutkan transformasi dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga kepercayaan dan kepuasan masyarakat.*/(Man)