PEKANBARU – Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman, didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Muftika Jufri serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tri Andriyanto, menghadiri rapat pembahasan usulan konsep penyelesaian TT HAT di kawasan hutan dalam rencana tata ruang. Rapat berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Penata Ruang Ahli Utama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki dan Gabriel Triwibawa, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, perwakilan Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Albertus Yogo Dwi Sancoko, serta Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Mira Maryana Hidayanti.
Turut hadir Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra beserta jajaran.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan konsep penyelesaian permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan rencana tata ruang.
Konsep tersebut diarahkan agar tetap memperhatikan kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat juga menjadi forum untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman antara kebijakan pertanahan, penataan ruang, dan pengelolaan kawasan hutan.
Sinergi antarinstansi dinilai diperlukan agar penanganan permasalahan dapat dilakukan secara tepat dan menghasilkan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.*/(Man)