Kadisnaker Pekanbaru : THR Wajib Dibayar Sebelum 8 Maret 2026

Kadisnaker Pekanbaru : THR Wajib Dibayar Sebelum 8 Maret 2026

PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada para pekerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, pada tahun ini pembayaran THR dipastikan lebih cepat. Seluruh perusahaan diwajibkan merampungkan pembayaran paling lambat 8 Maret 2026.

“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (2/3/2026).

Jamal menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan secara utuh dan tepat waktu oleh perusahaan.

Berkaca dari evaluasi tahun 2025, Jamal mengakui masih terdapat laporan terkait perusahaan yang terlambat membayarkan THR. Namun, seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Setelah kami hubungi pihak perusahaan, permasalahannya hanya keterlambatan pembayaran dan sudah diselesaikan,” jelasnya.

Untuk tahun ini, Disnaker Pekanbaru berkomitmen meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR.

Ia juga mengingatkan para pengusaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hak-hak pekerja tetap terpenuhi. (***)

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index