PEKANBARU – Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru dilarang beroperasi selama Ramadhan 1447 H/2026 M.
Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, mengatakan, selama ini masih ada kelonggaran bagi THM yang menjadi fasilitas hotel untuk tetap beroperasi. Namun, pada Bulan Suci Ramadhan tahun ini, aturan tersebut akan diperketat.
“Berdasarkan aspirasi masyarakat, tidak hanya THM yang berada di luar hotel, tetapi juga yang berada di dalam fasilitas hotel kemungkinan besar tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan,” ujar Agung, usai memimpin penyegelan THM Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026) sore.
Khusus untuk fasilitas hotel, izin operasional di Bulan Ramadhan hanya berlaku untuk restoran, dengan pengaturan waktu operasional yang ketat.
Agung menambahkan, aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru.
“Kami akan menerbitkan Perwako menjelang Ramadhan dan melakukan pengawasan lebih ketat dari sebelumnya. Tujuannya agar kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa tetap terjaga,” tutup Wali Kota Agung. (***)