KAMPAR – Polres Kampar menggagalkan transaksi ilegal seekor Owa Ungko (Hylobates agilis), primata langka yang dilindungi undang-undang. Seorang pria berinisial DE (30), warga Desa Salo, ditangkap saat hendak menjual satwa tersebut di Bangkinang Kota, Senin (26/1/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait praktik perdagangan satwa liar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan di Jalan Lingkar Bangkinang Kota.
Saat penggeledahan, polisi menemukan seekor Owa Ungko yang disembunyikan di dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan resmi.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan pelaku mematok harga Rp 8 juta dan telah menerima uang muka Rp500 ribu dari calon pembeli melalui transfer bank.
Satwa tersebut langsung diserahkan ke BKSDA untuk penanganan dan rehabilitasi, sementara pelaku diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum. Pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (***)