PEKANBARU - Menjelang berakhirnya Program Pemutihan Pajak pada 15 Desember mendatang. Samsat Provinsi Riau resmi memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (12/12/2025), dan akan berlangsung hingga Senin (15/12/2025).
Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya menjelang penutupan program.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memudahkan pelayanan sekaligus mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat.
“Dengan tambahan waktu pelayanan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terkendala waktu untuk memanfaatkan program pemutihan yang tinggal beberapa hari lagi berakhir,” katanya.
Sayoga juga mengingatkan bahwa masa berlaku Program Pemutihan Bermarwah akan berakhir tepat pada 15 Desember 2025 tanpa ada perpanjangan lagi.
Karena itu, masyarakat Provinsi Riau diminta segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka agar tidak terkena sanksi administrasi di kemudian hari.
“Masa berlaku program Bermarwah ini kami pastikan selesai di tanggal 15 Desember. Jadi kepada masyarakat Provinsi Riau, kami harapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini,” ujarnya.
Pemerintah berharap perpanjangan jam layanan ini benar-benar membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah. (Mcr)
