Perwako Larangan Kantong Plastik Mulai Berlaku, DPRD Pekanbaru Desak Sanksi Tegas

Perwako Larangan Kantong Plastik Mulai Berlaku, DPRD Pekanbaru Desak Sanksi Tegas

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru resmi memberlakukan Perwako tentang larangan penggunaan kantong plastik. Aturan ini wajib diterapkan di seluruh sektor usaha, mulai pusat perbelanjaan, ritel modern, pasar rakyat, hingga restoran dan kafe. 

Tujuannya jelas, mengurangi tumpukan sampah plastik yang setiap hari membebani kota.

Komisi IV DPRD Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan, menyebut aturan ini sebenarnya sudah lama didorong agar kembali ditegakkan secara serius.

“Kebijakan ini dulu sudah pernah dijalankan. Makanya kita sangat mendukung agar benar-benar diterapkan sekarang,” ujar Nurul, Rabu (3/12/2025).

Nurul menjelaskan, Kota Pekanbaru menghasilkan sekitar 1.000 ton sampah setiap hari, dan sebagian besar merupakan sampah plastik. Karena itu, ia yakin larangan penggunaan kantong plastik akan berdampak signifikan pada pengurangan volume sampah.

“Volume sampah ini sudah menjadi ancaman lingkungan paling serius. Kebijakan ini harus benar-benar ditegakkan di lapangan,” tegasnya.

Ia menilai selama ini banyak aturan tidak berjalan maksimal karena lemahnya pengawasan. Kantong plastik masih mudah ditemukan, mulai dari gerai modern seperti Indomaret dan Alfamart, supermarket besar, hingga pasar tradisional.

Nurul meminta Pemko memastikan implementasi aturan tidak longgar. Pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik berarti melanggar Perwako dan harus diberikan sanksi.

“Sanksi harus tegas, mulai dari teguran sampai denda. Satpol PP harus rutin turun ke lapangan memastikan tidak ada yang melanggar,” katanya.

Selain penegakan aturan, ia menilai sosialisasi juga harus diperluas sampai ke tingkat masyarakat paling bawah. Menurutnya, selama ini sosialisasi sering hanya sebatas formalitas.

“Kami juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi. Kalau belanja, bawalah kantong sendiri. Langkah kecil, tapi dampaknya besar,” tambah Nurul.

Dengan berlakunya Perwako ini, semua pelaku usaha wajib mengganti kantong plastik konvensional dengan wadah ramah lingkungan, baik yang dapat dipakai ulang maupun yang mudah terurai secara alami. 

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah besar Pekanbaru dalam mengatasi persoalan sampah dan menjaga lingkungan kota tetap sehat. (***)

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index