PEKANBARU – Kabar gembira datang untuk petani sawit di Riau. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya kembali mengalami kenaikan pada minggu ke-28 tahun 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim, Selasa (12/8/2025), harga TBS tertinggi berada pada kelompok umur sembilan tahun, yakni Rp 3.563,89 per kilogram. Angka ini naik Rp 30,31 atau 0,86 persen dibanding minggu sebelumnya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si, menyebut kenaikan ini terdorong oleh peningkatan harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp 44,84/kg dan lonjakan harga kernel hingga Rp 437,70/kg.
“Penetapan harga minggu ini masih mengacu pada tabel rendemen baru hasil kajian PPKS Medan yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.
Untuk periode 13–19 Agustus 2025, indeks K tetap di angka 91,80 persen, sedangkan nilai cangkang Rp 24,04/kg dan berlaku sebulan penuh. Beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tercatat tidak melakukan penjualan.
Sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2018, jika tidak ada penjualan, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp 14.598,50/kg dan kernel Rp 13.150,00/kg.
Dari data perusahaan, PT INECDA mencatat kenaikan harga CPO dari Rp 14.561,00 menjadi Rp 14.605,00/kg, sedangkan harga kernel naik dari Rp 13.073,00 menjadi Rp 13.661,00/kg. PT Salim Ivomas Pratama (Sungai Dua, Balam, dan Kayangan) juga mematok harga CPO Rp 14.605,00/kg dan kernel Rp 13.200,00/kg.
Adapun harga TBS kemitraan swadaya Provinsi Riau periode ini adalah: umur 3 tahun Rp 2.758,87/kg, umur 4 tahun Rp 3.077,39, umur 5 tahun Rp 3.303,08, umur 6 tahun Rp 3.430,49, umur 7 tahun Rp 3.507,77, umur 8 tahun Rp 3.550,28, umur 9 tahun Rp 3.563,89, umur 10–20 tahun Rp 3.526,64, umur 21 tahun Rp 3.467,13, umur 22 tahun Rp 3.398,61, umur 23 tahun Rp 3.320,72, umur 24 tahun Rp 3.261,72, dan umur 25 tahun Rp 3.213,32/kg.
Defris menegaskan, Dinas Perkebunan Riau bersama tim akan terus memperbaiki tata kelola penetapan harga agar sesuai regulasi dan memberi keadilan bagi pekebun maupun perusahaan mitra.
“Komitmen ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Harapannya, dampaknya bisa langsung dirasakan oleh petani dan masyarakat,” tutupnya. (Dil)