PEKANBARU – Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan memperketat kebijakan anti-gratifikasi di lingkungan perusahaan, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Manajemen BRK Syariah menegaskan bahwa seluruh pegawai di jaringan kantor bank tidak diperkenankan menerima ataupun meminta uang, barang, parsel, bingkisan, komisi, fee, bonus, hadiah maupun bentuk imbalan lain dari nasabah, rekanan maupun mitra bisnis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi kode etik kepatuhan yang berlaku bagi seluruh insan perusahaan.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga integritas, profesionalisme, serta memperkuat budaya kepatuhan di lingkungan bank.
“Penerapan prinsip Good Corporate Governance harus menjadi komitmen bersama seluruh insan BRK Syariah. Karena itu kami mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk parsel atau bingkisan menjelang hari raya,” kata Fajar, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, perusahaan juga mengimbau kepada nasabah, rekanan, dan mitra bisnis agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada dewan komisaris, dewan pengawas syariah, direksi maupun karyawan BRK Syariah dalam momentum hari raya maupun hari besar keagamaan lainnya.
Menurut Fajar, dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mewujudkan tata kelola perbankan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Komitmen ini menjadi bagian dari upaya BRK Syariah dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan praktik bisnis perbankan yang sehat dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, BRK Syariah berharap seluruh insan perusahaan dapat terus menjunjung tinggi nilai integritas serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.***