SelarasRiau.com - Selama bulan Ramadan 2025, siswa tidak akan libur penuh, namun akan ada penyesuaian dalam proses belajar mengajar. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang mengatur tentang pembelajaran selama Ramadan, yang tidak hanya mencakup waktu masuk sekolah, tetapi juga pengaturan libur Idul Fitri dan kegiatan pembelajaran di rumah.
SEB ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai jadwal sekolah selama bulan puasa, menjawab pertanyaan publik mengenai apakah sekolah akan libur selama sebulan penuh ataukah tetap berlangsung seperti biasa.
SEB ini mengatur waktu masuk sekolah dan libur siswa selama Ramadan 2025. Pemerintah akhirnya mengeluarkan SEB untuk menjawab pertanyaan publik mengenai libur sekolah selama bulan puasa.
Pentingnya Surat Edaran Tiga Menteri
SEB Tiga Menteri ini memuat ketentuan terkait proses belajar mengajar serta tanggal libur Idul Fitri 2025. Dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, SEB ini mengatur pembelajaran siswa selama bulan Ramadan.
Surat Edaran ini ditandatangani pada 20 Januari 2025 oleh:
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti
Menteri Agama, Nasaruddin Umar
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
SEB ini menjelaskan bahwa pemerintah tidak menggunakan istilah "libur", melainkan "pembelajaran selama Ramadan", dengan pengaturan waktu belajar yang lebih fleksibel.
Pembelajaran di Bulan Ramadan
Selama bulan Ramadan, siswa akan menjalani pembelajaran dengan beberapa perubahan. SEB ini mengatur agar pembelajaran di rumah selama lima hari pertama, diikuti dengan pembelajaran tatap muka di sekolah untuk dua pekan setelahnya.
Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan:
- Libur Awal Puasa: Siswa akan belajar secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat selama lima hari pertama Ramadan, sesuai dengan penugasan dari sekolah.
- Jadwal Masuk Sekolah: Setelah lima hari belajar mandiri, siswa akan kembali ke sekolah dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Pembelajaran akan dilakukan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Libur Lebaran: Setelah dua pekan belajar, siswa akan mendapatkan libur bersama untuk merayakan Idul Fitri, sesuai dengan kalender pemerintah.
- Kembali ke Sekolah: Pembelajaran akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025 setelah libur Idul Fitri.
Kegiatan Selama Ramadan
Selain pembelajaran formal, pemerintah juga mendorong kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, seperti:
Bagi siswa yang beragama Islam: Melakukan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan yang meningkatkan akhlak mulia.
Bagi siswa yang beragama selain Islam: Melakukan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Durasi Belajar Selama Ramadan
Durasi jam pembelajaran selama Ramadan akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah, dengan memberikan kebebasan kepada mereka untuk menentukan jadwal yang sesuai.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa durasi pembelajaran pada tahun 2025 hampir sama dengan tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil berdasarkan aspirasi orang tua yang menginginkan agar Ramadan tidak penuh dengan libur.
Peran Pemerintah Daerah dan Orang Tua
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam merencanakan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan, dengan menyesuaikan waktu pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Orang tua juga diharapkan untuk mendampingi anak-anak dalam menjalani ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri mereka di rumah. Dengan SEB ini, diharapkan proses belajar mengajar selama Ramadan 2025 bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa. (man)