PENGUMUMAN BKD Riau, Formasi Penerimaan CPNS Pemprov Riau 2024 Resmi Dibuka, Cek Disini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

PENGUMUMAN BKD Riau, Formasi Penerimaan CPNS Pemprov Riau 2024 Resmi Dibuka, Cek Disini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
CPNS Pemprov Riau 2024.

SelarasRiau.com - Setelah lama ditunggu-tunggu, Pemerintah Provinsi Riau akhirnya mengumumkan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemprov Riau pada Kamis (22/8/2024) malam. Formasi CPNS Pemprov Riau diumumkan melalui website resmi BKD Riau, bkd.riau.go.id. Dalam pengumuman tersebut terlampir semua syarat dan alur pendaftaran hingga tahapan seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Kamis (22/8/2024) mengatakan, Setelah diumumkan, maka 23 Agustus besok, peserta sudah bisa mendaftarkan CPNS Pemprov Riau sampai dengan 2 September 2024.

"Jadi besok peserta sudah bisa mendaftar CPNS Pemprov Riau. Tahun ini kita penerimaan CPNS ada 80 formasi, terdiri dari tenaga kesehatan 22 orang dan formasi tenaga teknis sebanyak 58 orang," katanya.

Untuk penerimaan CPNS tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendaftar CPNS Pemprov Riau dengan syarat dan ketentuan berlaku. Dengan dengan syarat sudah menjadi PPPK selama satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau PPK atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

"Jadi penerimaan CPNS tahun ini ada keunikan. Dimana PPPK bisa mengikuti CPNS asal sudah satu tahun menjadi PPPK. Kemudian kelebihannya, bagi PPPK yang mengikuti CPNS, jika tidak lulus tidak menggugurkan status PPPKnya," katanya.

Selain itu, PPPK yang ingin ikut CPNS kami persilahkan, namun dengan batas umur maksimal 35 tahun untuk formasi teknis, dan formasi kesehatan spesialis dokter itu maksimal 40 tahun.

Berikut syarat CPNS Pemprov Riau 2024 :
1.Warga  Negara  Indonesia  dengan  batas  usia  paling  rendah 18(delapan  belas) tahun dan paling tinggi 35(tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2.Usia  paling  tinggi  40  (empat  puluh)  tahun pada  saat  melamar untuk  jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter sub spesialis;
3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.Tidak pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri  atau tidak  dengan  hormat  sebagai PNS,  PPPK, prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia, anggota   Kepolisian   Negara   Republik   Indonesia,   atau   diberhentikan   tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.Tidak   berkedudukan   sebagai   calon   PNS,   PNS,   prajurit   Tentara   Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.Bersedia  mengabdi  pada  Pemerintah  Provinsi  Riau  dan  tidak  mengajukan pindah  dengan  alasan  pribadi  paling  singkat  selama  10  (sepuluh)  tahun  sejak diangkat sebagai PNS;
8.Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar dengan  kualifikasi  pendidikan  sekolah  menengah  atas/sederajat  harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang    menyelenggarakan    urusan    pemerintahan    di    bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. Pelamar  dengan  lulusan  perguruan  tinggi  dalam  negeri memiliki  ijazah  dari perguruan  tinggi  dalam  negeri  dan/atau  program  studi  yang terakreditasi  pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
c. Pelamar lulusan  perguruan  tinggi  luar  negeri  wajib  memiliki  ijazah  yang  telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
9. Memiliki  kompetensi  yang  dibuktikan  dengan  sertifikasi  keahlian dan  sertifikat keterampilan tertentu  yang  masih  berlaku  dari pejabat yang  berwenang  untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11.Bersedia  ditempatkan  di  seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
12.Pelamar  wajib  membuat  surat  pernyataan 5  (lima)  poin yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp. 10.000,-oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran 4PeraturanBKN  Nomor  14  Tahun2018).   Format  surat  pernyataan  dapat diunduh dilaman: https://bkd.riau.go.id;
13.Pelamar wajib membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Riau di Pekanbaru yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp. 10.000,-oleh calon pelamar.  Format surat lamaran dapat diunduh dilaman: https://bkd.riau.go.id;
14.Pelamar tidak  berstatus  sebagai  peserta  lulus  seleksi  calon  ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
15.Dalam   hal   PPPK   melamar   pada   lowongan   jenis   pengadaan   PNS   atau pengadaan  PPPK,  yang  bersangkutan  wajib  memenuhi  Masa  Perjanjian  Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. (***)

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index