SelarasRiau.com - Setelah lama ditunggu-tunggu, Pemerintah Provinsi Riau akhirnya mengumumkan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemprov Riau pada Kamis (22/8/2024) malam. Formasi CPNS Pemprov Riau diumumkan melalui website resmi BKD Riau, bkd.riau.go.id. Dalam pengumuman tersebut terlampir semua syarat dan alur pendaftaran hingga tahapan seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Kamis (22/8/2024) mengatakan, Setelah diumumkan, maka 23 Agustus besok, peserta sudah bisa mendaftarkan CPNS Pemprov Riau sampai dengan 2 September 2024.
"Jadi besok peserta sudah bisa mendaftar CPNS Pemprov Riau. Tahun ini kita penerimaan CPNS ada 80 formasi, terdiri dari tenaga kesehatan 22 orang dan formasi tenaga teknis sebanyak 58 orang," katanya.
Untuk penerimaan CPNS tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendaftar CPNS Pemprov Riau dengan syarat dan ketentuan berlaku. Dengan dengan syarat sudah menjadi PPPK selama satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau PPK atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
"Jadi penerimaan CPNS tahun ini ada keunikan. Dimana PPPK bisa mengikuti CPNS asal sudah satu tahun menjadi PPPK. Kemudian kelebihannya, bagi PPPK yang mengikuti CPNS, jika tidak lulus tidak menggugurkan status PPPKnya," katanya.
Selain itu, PPPK yang ingin ikut CPNS kami persilahkan, namun dengan batas umur maksimal 35 tahun untuk formasi teknis, dan formasi kesehatan spesialis dokter itu maksimal 40 tahun.
Berikut syarat CPNS Pemprov Riau 2024 :
1.Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 18(delapan belas) tahun dan paling tinggi 35(tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2.Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter sub spesialis;
3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.Bersedia mengabdi pada Pemerintah Provinsi Riau dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
8.Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dan sertifikat keterampilan tertentu yang masih berlaku dari pejabat yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
12.Pelamar wajib membuat surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp. 10.000,-oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran 4PeraturanBKN Nomor 14 Tahun2018). Format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://bkd.riau.go.id;
13.Pelamar wajib membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Riau di Pekanbaru yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp. 10.000,-oleh calon pelamar. Format surat lamaran dapat diunduh dilaman: https://bkd.riau.go.id;
14.Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
15.Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. (***)