PEKANBARU, SELARASRIAU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berinisiatif menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Adapun rancangan Peraturan Daerahnya (Perda) tengah digodok oleh panitia khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, yang ditarget rampung 30 Agustus 2024. Dalam Raperda yang didorong untuk 100% KTR tersebut, selain pelarangan total iklan, penjualan rokok turut dilarang. Upaya pelarangan tersebut membuat para pedagang kecil khawatir.
Raperda KTR tersebut dinilai mengancam keberlangsungan usaha mereka . Seperti yang diutarakan Roni Zai, salah satu pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kelontong Pekanbaru menuturkan penjualan rokok menyumbang 60%-70% dari total pendapatan pedagang. Selain itu, penjualan rokok turut mendorong konsumen membeli barang atau produk lain, terutama varian makanan dan minuman.
“Jika nantinya perda ini melarang penjualan rokok, otomatis pendapatan kami berkurang jauh. Konsumen yang membeli rokok otomatis turut menggerakkan penjualan barang lain. Termasuk ketika memajang rokok dilarang, konsumen sudah pasti tidak mau singgah di toko kami. Kami mohon pemerintah daerah bijaksana dalam melihat kondisi yang ada sebelum memutuskan final Raperda KTR ini,” ujar Roni, Senin (19/8/2024).
Ia menegaskan bahwa rokok sebagai produk memiliki cukai resmi, menandakan bahwa pedagang menjual barang legal. Menjual rokok bercukai bukan tindakan kejahatan. “Kami berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup seharai-hari. Kondisi ekonomi sekarang berat, barang-barang tambah mahal. Kalau jual rokok dilarang, sama saja menyulitkan pedagang. Kami taat dan siap diatur, namun mohon perlindungan terhadap dampak yang kami rasakan,”tambahnya.
Pelaku usaha ekonomi kreatif di Pekanbaru yang tergabung dalam Forum Backstager Indonesia, Riau sebelumnya juga turut menyoroti Raperda KTR ini. Forum Backstager Indonesia Riau berharap ketika Perda KTR ini diberlakukan, implementasinya dapat berjalan adil dan berimbang. Jangan sampai Raperda KTR ini mengarah pada pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok yang berujung bisa memastikan ekosistem event kreatif di Kota Pekanbaru.
“Perlu diingat bahwa event organizer dan reklame adalah ekosistem sektor ekonomi kreatif yang melibatkan atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak . Ketika dilarang, dampaknya terhadap kelangsungan usaha dan tenaga kerja sangat besar. Maka, kami berharap Raperda KTR ini harus disusun secara matang, dengan pengaturan yang adil serta berimbang,” ujar Ardy Satya, Ketua Umum Forum Backstager Indonesia Riau.
Ia juga mengingatkan bahwa Pekanbaru sebagai kota jasa, masyarakatnya adalah pendatang yang hilir mudik, sehingga permintaan akan event dan hiburan tinggi. “Ketika Raperda KTR ini diarahkan pelarangan total, maka kafe, resto, hotel sebagai tempat penyelenggaraan lokasi event akan terdampak besar. Sulit terwujud penyelenggaraan event,”tegasnya.(Rls)