SELARASRIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau telah mengumumkan kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Pengumuman ini mengikuti penerimaan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Berikut adalah rincian kuota dan informasi penting terkait penerimaan CASN tahun ini:
Kuota CPNS
Total Formasi: 80
Tenaga Kesehatan: 22 formasi
Tenaga Teknis: 58 formasi
Kuota PPPK
Total Formasi: 6.360
Tenaga Teknis: 5.095 formasi
Guru: 1.114 formasi
Tenaga Kesehatan: 151 formasi
Dengan demikian, total formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan dibuka oleh Pemprov Riau untuk tahun ini mencapai 6.440 formasi, terdiri dari 6.360 formasi PPPK dan 80 formasi CPNS.
"SK penetapan formasi CPNS dari Menpan RB sudah kita terima dan laporkan ke pimpinan. Jadi, untuk CPNS, kami membuka 80 formasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ma'mun Murod, Selasa (6/8/2024).
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran CPNS: Menunggu surat resmi dari BKN. Jadwal seleksi CPNS dan PPPK akan disusun oleh BKN Regional XII Pekanbaru.
"Sesuai timeline yang kita terima, seleksi CPNS akan dimulai pada minggu ketiga Agustus, tetapi tanggal pastinya masih menunggu informasi dari BKN," ujar Murod.
Sebelumnya Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengimbau kepada masyarakat Riau untuk mempersiapkan diri dengan baik. Bagi para calon pelamar, penting untuk tetap memantau informasi terbaru dan mempersiapkan diri secara optimal agar dapat bersaing dalam seleksi penerimaan CASN tahun ini.
"Saya sudah minta kepada masyarakat untuk segera mempersiapkan diri dengan baik, supaya bisa lulus pada tes penerimaan CPNS dan PPPK ini. Jangan sia-siakan kesempatan yang ada," ungkap Hariyanto.
Dikutip dari laman menpan.go.id, berikut Syarat CPNS 2024 :
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (***)