SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Banyaknya perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) mendapat perhatian serius dari Pemprov Riau. Untuk menelusuri sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut Pemprov Riau langsung membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu.
Sebagai langkah awal, Pemprov Riau bersama pihak terkait melakukan rapat pembentukan tim satgas yang dipimpin Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur, Senin (29/1/2024).
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur ini, Pemprov Riau melibatkan instansi terkait seperti Polda Riau, Korem 031 Wirabima, BPN Riau, dan kementerian terkait.
Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur menjelaskan, tim terpadu tersebut nanti akan melakukan evaluasi dan inventarisasi perkebunan sawit di Riau yang berkonflik dengan masyarakat.
Hal ini guna mencari solusi atas permasalahan yang ada. Seperti hak masyarakat sekitar perusahaan perkebunan sawit yang 20 persen dan banyaknya perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki izin HGU.
"Perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha itu juga akan kita identifikasi. Dengan begitu kita harapkan kedepan tidak ada lagi konflik lahan perkebunan antara perusahaan dengan masyarakat. Dimana masyarakat menerima haknya dan perusahaan dapat bekerja dengan nyaman," katanya.
Zulkifli mengungkapkan, pada pertemuan ini, pihaknya masih dalam tahap perumusan pembentukan tim.
"Iya, rapat kita kita merumuskan tim ini yang nanti akan dibuat Surat Keputusan (SK) nya oleh Gubernur Riau," kata Zulkifli Syukur.
Dia mengatakan, tim terpadu tersebut lebih diperluas dengan melibatkan stakeholder terkait, seperti Polda Riau, Korem 031 Wirabima, Kejati Riau, BPN Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Jadi tim ini akan kita matangkan terlebih dahulu untuk menentukan orang-orangnya, nanti akan ada rapat lanjutan sebelum SK tim diteken Gubernur Riau," sebutnya.
Sebagai informasi, sebanyak 128 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau belum memiliki izin Hak Guna Usaha atau HGU.
Data tersebut terungkap saat Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution memaparkan hasil temuannya dalam rapat koordinasi dengan Forkompinda dan perusahaan perkebunan Sawit serta Bupati Walikota se-Provinsi Riau di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (24/1/2024) lalu.
Dari data yang diungkap Gubri Edy Natar tersebut, tercatat, perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin HGU itu tersebar di sejumlah kabupaten kota di Riau.
Paling banyak ditemukan di Kabupaten Kampar sebanyak 32 perusahaan. Kemudian di Indragiri Hulu 23 perusahaan, Indragiri hilir 22 perusahaan, Rohul 16 perusahaan, Rohil 15 perusahaan, Pelalawan 11 perusahaan, Kuansing 5 perusahaan, Siak 2 perusahaan dan di Bengkalis 1 perusahaan. Sementara yang dilintasi ada 2 perusahaan.
Gubri Edy menegaskan, total luas HGU yang tidak memiliki izin itu mencapai 746.100,12 Hektare atau setara dengan 43 persen dari total luas lahan HGU perusahaan perkebunan sawit di Riau.
Temuan ini membuat Gubri Edy kesal. Sebab banyak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau ini yang belum memiliki HGU, namun tetap menikmati hasil sawitnya.
"Ini sebuah penyimpangan dan pelanggaran. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi," kata Gubernur Edy Natar.
"Itu baru soal izin. Belum lagi kita bicara soal kewajiban perusahaan perkebunan sawit kepada masyarakat sekitar," imbuhnya.
Terbukti saat ini perusahaan perkebunan sawit yang sudah melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat baru 56 perusahaan dari total 273 perusahaan.
"Artinya, baru 20 persen saja perusahaan perkebunan sawit di Riau yang sudah melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat, sekitar 298.357 hektare dari total lahan seluas perkebunan sawit kita yang mencapai 1,7 juta hektare lebih," katanya.
Edy mengatakan, sedikit ada 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau. Ratusan perusahaan tersebut menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1,739,300.85 hektare.
Hanya saja dari luas perkebunan 1,7 juta Ha lebih tersebut, baru 145 perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi HGU atau baru 53 persen, dengan luas lahan 992.992,02 Ha atau baru 57 persen.
Gubri mengatakan, luas lahan perkebunan sawit di Riau seluas 3,3 juta Ha atau 20,08 persen dari luas sawit secara nasional 16,3 juta Ha lebih.
"Ini artinya luas lahan sawit di Riau paling terluas di Indonesia. Dari angka itu, perizinan sawit di Riau ada seluas 1,7 juta Ha lebih, dengan jumlah perusahaan terdaftar 273 perusahaan. Sementara yang sudah memiliki HGU baru 145 perusahaan atau 53 persen," kata Gubri. (***)