BULLYING! PENGHANCURAN GENERASI MUDA INDONESIA

BULLYING! PENGHANCURAN GENERASI MUDA INDONESIA
Akibat Bullying

PEKANBARU, SELARASRIAU.COMKasus bullying merupakan bom waktu yang mampu menghancurkan generasi muda Indonesia. Dan jika kasus ini dibiarkan tanpa ada pembinaan menyeluruh dari seluruh elemen masyarakat, maka bullying akan menghancurkan generasi muda Indonesia dan menghalangi Indonesia menghasilkan generasi emas pada tahun 2045.

Tidak hanya merusak psikologis, bullying juga mampu merusak korban secara fisik seperti yang terjadi pada siswa salah satu SD di Sukabumi yang mengalami patah tulang karena terjatuh setelah didorong pelaku bully yang juga merupakan teman 1 sekolah. Berdasarkan informasi dari guru kelas siswa tersebut, orang tua siswa mengatakan bahwa korban menolong temannya yang terlibat aksi tarik menarik. Setelah ditelusuri lebih jauh, pengakuan korban berbeda dengan yang disampaikan sehingga orang tua meminta klarifikasi dari sekolah namun justru mendapatkan intimidasi dari guru tersebut dan kepala sekolah. Pada kasus bullying tingkat SD, korban harus cacat karena kakinya diamputasi dan tidak lama berselang korban meninggal dunia karena sesak disebabkan adanya cairan pada paru – paru korban.

Kasus bullying juga terjadi pada tingkat pelajar SMP seperti yang terjadi pada salah satu sekolah SMP wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan hanya karena masalah percintaan. Kasus ini berakhir secara kekeluargaan melalui mediasi yang dilakukan oleh Polsek Kedurang. Kasus ini melibatkan 8 orang siswi dan 1 korban siswi.

Kasus pembullyan terjadi pada tingkat pelajar SMA hingga terjadi kasus asusila pada salah satu SMA di Bandar Lampung yang melibatkan 6 siswa dengan korban 1 siswi. Korban dilecehkan denga direkam menggunakan ponsel didalam ruangan kelas. Korban mengalami depresi karena dipaksa untuk melakukan selfsex dengan disaksikan 6 pelaku.

Yang paling menyedihkan adalah kasus bullying yang terjadi pada sekolah yang seharusnya menjadi tempat bermain, yaitu TK. Seorang siswi TK dibully oleh beberapa siswa di TK tersebut. Namun ketika dikonfirmasi oleh orang tua siswi kepada pihak sekolah, sering kali mengundur – undur proses mediasi dengan orang tua pelaku walaupun pada akhirnya proses mediasi berhasil dilakukan.

Terjadinya kasus bullying mulai dari tingkat TK hingga SMA harus menjadi perhatian seluruh pihak dari berbagai elemen. Seperangkat peraturan untuk mencegah terjadinya bullying, dan serangkat peraturan petunjuk pembinaan serta seperangkat peraturan untuk penghukuman.

Pencegahan harus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk oleh pemuka agama setiap menyampaikan pembelajaran keagamaan. Termasuk para guru juga harus sadar bahwa mereka memikul beban berat untuk mencerdaskan kehidupan generasi penerus bangsa. Sehingga para guru harus lebih dahulu melakukan pembenahan secara diri pribadi dan secara organisasi. Sinergi pemuka agama dan guru harus diwujudkan untuk membentuk pencegahan 2 arah yaitu pencegahan melalui orang tua yang disadarkan oleh pemuka agama dan pencegahan melalui peserta didik yang disadarkan oleh guru dan orang tuanya.

Pembinaan harus dilakukan karena dampak yang dihasilkan mampu merenggut nyama korban. Oleh sebab itu, pembinaan harus dilakukan terhadap para pelaku sehingga mereka sadar kesalahan yang dilakukan dan pembinaan juga harus dilakukan terhadap para korban sehingga mereka mampu memulihkan cedera psikologis yang dialami.

Penghukuman juga harus dilakukan karena sudah pasti akan ada oknum yang melakukan upaya yang bertentangan dengan mediasi dan mendukung terjadi pembulyyian berikutnya. Penghukuman tidak hanya diberlakukan kepada pelaku, juga harus diterapkan kepada orang tua pelaku yang membela dan mendukung aksi anaknya serta kepada guru dari pelaku tersebut jika ada indikasi pembelaan terhadap dilakukan kepada pelaku.

Pemerintah harus bertindak tegas terhadap bullying karena mampu merusak dan menghancur generasi bangsa. Dan Indonesia harus segera bebas dari aksi bullying. (***)

Penulis: Rahmad Al Rian

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index