Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan subsidi listrik 1.200 watt, penambahan pasokan BBM bersubsidi, dan subsidi angkutan udara untuk menahan inflasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. Usulan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Bidang Pangan di Jakarta, Senin (26/10/2026), sebagai antisipasi kenaikan permintaan barang dan jasa pada akhir tahun. Masyarakat yang bergantung pada bantuan sosial diminta mencermati apakah kebijakan ini benar-benar masuk anggaran atau baru sebatas usulan.
Tiga Subsidi yang Diusulkan
Subsidi listrik menyasar pelanggan rumah tangga daya 1.200 watt. Tito merujuk kebijakan serupa yang pernah diterapkan dan dinilai langsung mendorong deflasi.
"Di antaranya adalah mungkin subsidi listrik, ya, 1.200 watt. Itu pernah kita lakukan dan itu langsung deflasi," ujar Tito dalam rapat tersebut.
Usulan kedua adalah penambahan pasokan BBM bersubsidi. Langkah ini dimaksudkan menjaga ketersediaan energi saat mobilitas masyarakat meningkat selama libur akhir tahun.
"Kemudian subsidi lain adalah subsidi mungkin BBM, yang subsidi BBM-nya supply-nya produksinya mungkin ditambah," kata Tito.
Usulan ketiga menyasar tarif penerbangan. Tito meminta Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, berkoordinasi dengan maskapai agar penetapan tarif tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Keuntungan kan tetap ada, tapi jangan ngambil keuntungan maksimal supaya tidak berpengaruh kepada inflasi," ujarnya.
Bantuan Sosial dan Operasi Pasar Ikut Diperkuat
Di luar tiga subsidi itu, Tito menekankan penguatan bantuan sosial, baik tunai maupun nontunai, termasuk bantuan pangan. Pemerintah daerah diminta memakai kapasitas anggaran masing-masing untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama saat harga kebutuhan pokok naik.
Operasi pasar akan melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, dan instansi terkait. Pelaksanaannya diminta mengacu pada data dan kondisi tiap daerah, terutama untuk komoditas yang harganya melonjak.
Bulog tercatat telah melakukan intervensi di 134 daerah untuk menjaga stabilitas harga beras. Sejumlah daerah masih mencatat harga beras di atas harga acuan pemerintah.
Siapa yang Paling Terdampak
Kelompok yang paling berkepentingan mengikuti perkembangan kebijakan ini adalah rumah tangga pelanggan listrik 1.200 watt, pengguna BBM bersubsidi, dan calon penumpang pesawat pada periode libur akhir tahun. Ketiganya adalah sasaran langsung dari usulan subsidi yang dibahas dalam rapat tersebut.
Penerima bantuan sosial tunai, nontunai, dan bantuan pangan juga perlu mencermati apakah penyaluran menjelang Nataru berlanjut. Sampai artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi soal besaran tambahan bantuan, jadwal pencairan, maupun bank penyalur untuk periode tersebut.
Angka Inflasi yang Jadi Acuan
Inflasi tahunan (year on year) September 2026 tercatat 3,28 persen. Angka itu masih dalam rentang target pemerintah 1,5 hingga 3,5 persen.
Namun inflasi bulanan (month to month) September naik 0,30 persen dibanding Agustus. Pemicu utamanya kelompok makanan dan minuman, khususnya cabai rawit dan cabai merah, akibat berkurangnya produksi di sejumlah daerah karena kekeringan.
"Karena baseline di bulan Desember itu relatif cukup rendah, maka perlu ada semacam subsidi. Supaya jangan sampai Desember year on year itu menaik-naik ke angka 3,5, di atas 3,5%," kata Tito.
Cara Memantau Perkembangan Kebijakan
- Pantau pengumuman resmi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial soal apakah usulan subsidi masuk dalam keputusan anggaran.
- Untuk bantuan sosial, cek status penerima secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan NIK.
- Ikuti informasi operasi pasar komoditas pangan melalui kanal resmi Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog di daerah masing-masing.
- Abaikan informasi besaran atau jadwal pencairan yang beredar di grup percakapan tanpa lampiran surat resmi.
Belum Ada Jadwal dan Nominal Pasti
Usulan subsidi listrik, BBM, dan tiket pesawat masih harus dibahas antar-kementerian sebelum masuk keputusan anggaran. Karena itu, belum ada nominal per penerima, batas waktu pencairan, maupun mekanisme klaim yang bisa dijadikan pegangan.
Masyarakat sebaiknya tidak menganggap kebijakan ini sebagai hak yang sudah pasti diterima. Informasi lengkap hanya dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Waspadai pihak yang menjanjikan pendaftaran subsidi atau bantuan sosial dengan imbalan uang. Program bantuan pemerintah tidak memungut biaya dan tidak memerlukan calo. Laporkan dugaan pungutan liar ke kanal pengaduan resmi kementerian terkait atau aparat penegak hukum setempat.