SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Kamis (30/7/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.
Hakim menyatakan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Abdul Wahid tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa masih berusia muda serta memiliki tanggungan keluarga.
"Hukuman ini bukan sebagai balas dendam, tapi bentuk pembinaan," kata hakim Delta.
Atas putusan tersebut, Abdul Wahid melalui tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan banding.
"Untuk dapat keadilan lebih lanjut kami ajukan banding," kata kuasa hukum Abdul Wahid, Zulkarnain Nurdin.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir," ujar jaksa.
Tuntutan JPU Jauh Lebih Berat
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar.
Sementara Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta yang telah dibayarkan seluruhnya.
Bermula dari Dugaan Permintaan "Fee" Anggaran
Dalam dakwaan, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya, Marjani, memaksa para Kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa itu disebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
Jaksa mengungkapkan praktik tersebut bermula dari rapat yang dipimpin Abdul Wahid di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta loyal kepada pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, para Kepala UPT disebut diminta menyetorkan "fee" sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP dan perantara lain, di antaranya Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya para Kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran.
Namun setelah kesanggupan tersebut disampaikan, M. Arief Setiawan menilai jumlah itu terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur. Nilainya kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang kemudian dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Jaksa juga menguraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara serta digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.*/(Dil)