Polda Riau Musnahkan 25,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi, Nilai Barang Bukti Capai Rp69,7 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:25:18 WIB
Jajaran Polda Riau memusnahkan barang bukt narkoytika di halaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (29/7/2026).

SELASARRIAU.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak barang bukti hasil pengungkapan 16 kasus narkotika selama periode Juni hingga Juli 2026 dimusnahkan di halaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (29/7/2026).

Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Dari pengungkapan belasan kasus itu, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pengedar dan kurir.

Nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp69,7 miliar.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga menyelundupkan barang haram dari negara tetangga ke Indonesia.

"Ini merupakan jaringan internasional. Narkotika tersebut berasal dari negara tetangga dan rencananya akan diedarkan di Pekanbaru, Kalimantan Timur, Palu, serta Jakarta," ujar Hengki.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan dalam dua bulan terakhir menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan lintas negara yang memanfaatkan wilayah Riau sebagai jalur masuk.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25.710,87 gram atau sekitar 25,71 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,97 gram serbuk ekstasi, 345,37 gram ganja, 1.281 buah etomidate, serta 7.270 butir Happy Five.

Putu menjelaskan seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik untuk memastikan keasliannya sebagai narkotika sebelum dimusnahkan.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui pengujian laboratorium dan dipastikan merupakan narkotika," katanya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu dilarutkan menggunakan air yang dicampur zat kimia, ekstasi dan serbuk ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya terhadap jaringan internasional yang menjadikan Provinsi Riau sebagai salah satu pintu masuk penyelundupan narkotika ke Indonesia.*/(dep)

Terkini