SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Polda Riau memaparkan perkembangan penyelidikan dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Muhammad Luthfi Suhaz, saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (14/7/2026). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, terdiri dari mahasiswa dan personel yang bertugas mengamankan aksi. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman melalui rekaman CCTV serta sejumlah video yang beredar dari lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. M. Hasyim Risahondua, mengatakan seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sesuai arahan Kapolda Riau agar proses penanganan perkara berlangsung terbuka dan profesional.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah memeriksa 13 saksi, melakukan analisis video, CCTV, serta mengumpulkan seluruh dokumen pendukung untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya," ujar Hasyim.
Dari hasil analisis rekaman CCTV dan video yang diperoleh penyidik, teridentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN berada di lokasi ketika insiden terjadi.
Dalam pemeriksaan, AN mengakui berada di tengah kerumunan massa saat berlangsung perebutan botol berisi bahan bakar jenis pertalite antara peserta aksi dan petugas pengamanan. Menurut keterangannya, upaya merebut botol tersebut dilakukan untuk mengamankannya agar tidak digunakan dan mencegah potensi membahayakan baik massa aksi maupun personel di lapangan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan benturan terjadi di tengah situasi tersebut.
"Pemeriksaan sementara menunjukkan terjadi benturan antara kepala korban dengan kepala personel saat berlangsung perebutan botol berisi pertalite di tengah kerumunan," kata Hasyim.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa status AN hingga kini masih sebagai saksi. Pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan bersamaan dengan pendalaman terhadap hasil rekam medis korban.
Dari dokumen medis yang telah diterima penyidik, Muhammad Luthfi Suhaz diketahui mengalami cedera kepala ringan serta cedera pada tulang di bawah mata kanan akibat insiden tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga mengungkapkan bahwa pada 11 Juli 2026, Muhammad Luthfi Suhaz mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan. Pencabutan laporan dilakukan dengan didampingi orang tua, kuasa hukum, serta Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UMRI.
Meski laporan telah dicabut, proses hukum dipastikan masih terus berjalan.
"Adanya pencabutan laporan tidak serta-merta membuat perkara selesai. Penyidik tetap akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice atau terdapat dasar hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hasyim.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan hingga seluruh tahapan penyelidikan selesai.*/(Dep)