Pengemudi Innova Jadi Tersangka, Kecelakaan Libatkan Mobil Dinas DPRD Bengkalis Diduga Dipicu Narkotika

Kamis, 02 April 2026 | 15:42:00 WIB

BENGKALIS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis resmi menetapkan A.N. (24), pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas DPRD Bengkalis.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, tepatnya di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kecelakaan ini turut melibatkan mobil dinas Toyota Fortuner yang membawa Wakil Ketua II DPRD Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Lantas AKP Shandra Amalia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Pengemudi Innova melaju dari arah Dumai menuju Sungai Pakning. Setibanya di lokasi, diduga mengalami microsleep atau tertidur sesaat, sehingga kendaraan oleng ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan,” ujar AKP Shandra Amalia, Rabu (1/4/2026).

Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil dinas Toyota Fortuner BM 9 D yang dikemudikan M.K.A. (23), dengan penumpang Hendrik Firnanda Pangaribuan (37). Jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan frontal tak terhindarkan.

Benturan keras menyebabkan mobil Fortuner terbalik dan masuk ke dalam parit di pinggir jalan.

Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang mengalami luka-luka. Pengemudi Fortuner mengalami luka lecet di tangan, sementara penumpangnya mengalami nyeri serius di bagian pinggang hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara itu, tersangka A.N. mengalami luka di bibir serta memar di bagian dahi akibat benturan.

Fakta lain yang menguatkan kasus ini terungkap dari hasil tes urine. Polisi menemukan bahwa A.N. dan penumpangnya berinisial J.P. positif mengonsumsi narkotika. Sementara pengemudi mobil dinas dipastikan negatif.

“Diduga kuat kondisi microsleep yang dialami tersangka dipicu oleh pengaruh narkotika, yang menurunkan konsentrasi dan kesadaran saat berkendara,” jelas AKP Shandra.

Saat ini, polisi telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti dengan estimasi kerugian materi mencapai Rp100 juta. Proses pemberkasan terhadap tersangka A.N. juga tengah dilakukan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya berkendara dalam kondisi tidak fit, terlebih di bawah pengaruh narkotika, yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (***)

Terkini