Horeee, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diperpanjang Sampai 15 Desember

Horeee, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diperpanjang Sampai 15 Desember
Warga sedang membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Drive Thru Jalan Gajah Mada Pekanbaru. (Gion)

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Bagi masyarakat Riau yang belum sempat membayarkan pajak kendaraan bermotor nya tidak perlu khawatir. Gubernur Riau, Syamsuar resmi memperpanjang program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik.

Program ini diperpanjang kembali karen tingginya animo masyarakat yang menginginkan agar program pengampunan pajak daerah ini diperpanjang hingga akhir tahun. Seharusnya program ini berakhir 31 Agustus 2023 besok.

Namun setelah melihat permintaan masyarakat yang tinggi serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, maka program ini resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2023.

Gubernur Riau Syamsuar, berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

"Menjelang berakhirnya pelaksanaan program 7 berkah periode ke-dua ini, saya mendapat banyak masukkan dari masrlyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai kabir tahun. Atas dasar itu, kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan, tepatnya sampai 15 Desember 2023," kata Gubri Syamsuar, Selasa (29/8/2023).

Gubri berharap dengan adanya program ini, dapat membantu pemulihan ekonomi rakyat Riau.

"Semoga dengan penambahan selama 3 bulan ini, dapat membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah," lanjut Gubri.

Gubernur juga mengimbau kepada para pelaku usaha di Provinsi Riau untuk ikut memanfaatkan program "7 Bekah Pajak Daerah Riau Lebih Baik', dikarenakan ada beberapa point yang dapat dimanfaatkan oleh mereka.

"Untuk pelaku usaha silahkan dimanfaatkan program ini. Kalau ada kendaraan perusahaannya yang masih pakai nomor polisi luar Riau, silahkan mutasikan. Karena sedang gratis Bea Balik Nama  dan ada diskon juga untuk polok pajak tahun pertamanya," ujar Gubri.

Gubernur Riau Syamsuar mewakili Tim Pembina Samsat Riau mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang selalu membayar pajak tepat waktu dan yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak daerah tersebut

Seperti diketahui Program 7 Berkah Pajak Daerah merupakan inisiasi Tim Pembina Samsat Provinsi Riau dalam rangka membantu masyarakat yang berpotensi terimbas sanksi pemberlakuan Pasal 74 Undang-undang no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.  

Pasal tersebut mengatur tentang Penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor,  jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor. Selanjutnya Data Regident kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Adapun dampak dari pemberlakuan pasal tersebut yakni, Kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya, status kendaraan menjadi bodong dan terakhir, kendaraan tersebut tidak memiliki nilai karena tidak dapat diperjual belikan kembali. (***)

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index