Lima program bantuan pemerintah dijadwalkan menyalurkan dana pada November 2026, mulai dari Bantuan Subsidi Upah hingga Program Indonesia Pintar. Tiap program punya sasaran, nominal, dan mekanisme pencairan yang berbeda, jadi warga perlu memastikan dirinya masuk kriteria sebelum berharap menerima. Berikut rincian besaran, syarat, dan cara mengecek status penerimaannya.
Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan penyaluran lima program bantuan pada November 2026. Kelima program itu adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan pangan beras 10 kg, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sasaran tiap program tidak sama. Sebagian menyasar pekerja bergaji rendah, sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) di desil bawah, dan sebagian lagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Karena itu, tidak semua warga berhak atas seluruh bantuan tersebut.
Besaran Bantuan Tiap Program
BSU 2026 disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Nominalnya Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember, sehingga total Rp 900.000 per penerima.
Bantuan pangan beras menyasar 33,24 juta KPM. Setiap keluarga mendapat alokasi 10 kg per bulan untuk Oktober, November, dan Desember 2026, atau total 30 kilogram.
PKH memasuki tahap penyaluran keempat pada November 2026 dengan cakupan alokasi Oktober-Desember. Nominalnya berbeda per kategori: ibu hamil Rp 750.000 untuk tiga bulan, anak SD Rp 225.000, siswa SMA sederajat Rp 500.000 per tiga bulan, dan korban pelanggaran HAM berat Rp 2.700.000 setiap tiga bulan.
BPNT atau Program Sembako memberi Rp 200.000 per KPM setiap bulan. Karena dicairkan per tiga bulan, penerima mendapat akumulasi Rp 600.000 melalui bank atau kantor pos penyalur.
PIP untuk Oktober-Desember 2026 masuk termin III. Besarannya mengikuti Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.
Syarat Penerima
Untuk BSU, calon penerima harus berstatus pekerja atau buruh, WNI dengan NIK, bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026. Anggota ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk. Mereka yang belum menerima PKH pada periode penyaluran diprioritaskan.
PKH menyasar keluarga di desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Adapun kelompok sasaran Program Sembako meliputi:
- Penyandang disabilitas tunggal.
- Lanjut usia tunggal.
- Keluarga yang memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.
- Keluarga tanpa anggota lanjut usia maupun disabilitas dengan kepala keluarga berusia 40 tahun ke atas sampai di bawah 60 tahun.
- Keluarga tanpa anggota lanjut usia maupun disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.
PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar.
Cara Cek Status Penerima
Pengecekan dilakukan lewat layanan resmi sesuai jenis program, karena mekanismenya tidak seragam. Untuk BSU, perkembangan penyaluran dapat dipantau melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Sementara PKH, BPNT, dan PIP memiliki kanal pemeriksaan masing-masing di lingkungan Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Warga yang ingin memastikan statusnya sebaiknya menyiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Informasi lengkap mengenai tata cara pengecekan dapat diakses melalui kanal resmi masing-masing kementerian.
Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur
BSU disalurkan pada November-Desember 2026 melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia. Bantuan pangan beras dijadwalkan tuntas sebelum Desember, dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta distribusi dipercepat agar kebutuhan menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 terbantu.
"Sebelum Desember ini diselesaikan, masing-masing (keluarga penerima manfaat mendapatkan beras) 30 kilogram (untuk alokasi Oktober, November, dan Desember)," kata Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Khusus Program Sembako, waktu masuknya bantuan bisa berbeda antarwilayah. Jadwal penerimaan tidak selalu serentak di seluruh daerah, sehingga KPM perlu memantau informasi dari pendamping sosial setempat.
Waspadai Calo dan Pungli
Seluruh program ini tidak memungut biaya pendaftaran. Warga yang dimintai uang oleh oknum tertentu untuk mengurus pencairan sebaiknya melaporkannya ke kanal pengaduan resmi kementerian terkait atau aparat setempat. Pastikan juga semua informasi dicek langsung di laman pemerintah, bukan dari pesan berantai yang menyertakan tautan tidak dikenal.