Operasi Patuh Hari Kedelapan, Ini 10 Pelanggaran yang Dibidik Polisi di Riau

Operasi Patuh Hari Kedelapan, Ini 10 Pelanggaran yang Dibidik Polisi di Riau
Ilustrasi petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Riau. Sebanyak 971 personel dikerahkan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas.

PEKANBARU – Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 memasuki hari kedelapan, Senin (2/11/2026). Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus meningkatkan pengawasan terhadap pengendara di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Pada Senin pagi, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat bersama Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono turun langsung memantau kegiatan Strong Point Pagi di sejumlah titik strategis.

Salah satu lokasi pemantauan berada di Bundaran Keris, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Pemantauan berlangsung sekitar pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Pada jam tersebut, arus kendaraan terpantau cukup padat karena meningkatnya aktivitas masyarakat yang berangkat bekerja dan mengantar anak ke sekolah.

Meski volume kendaraan meningkat, arus lalu lintas dilaporkan tetap tertib dan lancar. Personel Ditlantas Polda Riau bersama Satlantas Polresta Pekanbaru disiagakan di sejumlah titik, termasuk kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika melintasi kawasan sekolah.

Ia juga mengingatkan pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI.

10 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran

Dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau menetapkan 10 jenis pelanggaran sebagai sasaran prioritas penindakan.

Pengendara perlu memperhatikan sejumlah aturan berikut:

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi dan penumpang mobil wajib menggunakan sabuk keselamatan.
  2. Menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi ketika mengemudi.
  3. Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas. Pengendara wajib mematuhi petunjuk dan batas yang telah ditetapkan.
  4. Menerobos lampu merah. Melintas ketika lampu lalu lintas menunjukkan tanda berhenti menjadi salah satu sasaran pengawasan.
  5. Melebihi batas kecepatan. Pengendara harus menyesuaikan kecepatan dengan ketentuan dan kondisi jalan.
  6. Melawan arus. Berkendara berlawanan dengan arah yang telah ditentukan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
  7. Tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm sesuai standar.
  8. Berboncengan melebihi ketentuan. Sepeda motor tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
  9. Menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai aturan. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai ketentuan.
  10. Parkir di tempat terlarang. Termasuk menggunakan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono mengatakan operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan.

Petugas juga mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, imbauan, penjagaan, pengaturan, serta patroli.

Penegakan hukum tetap dilakukan secara terukur melalui tilang elektronik maupun manual sesuai ketentuan.

541 Pengendara Ditilang dalam Tiga Hari

Pengawasan selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah penindakan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Riau, hingga hari ketiga pelaksanaan operasi, jumlah tilang tercatat sebanyak 541 tindakan.

Angka tersebut meningkat 46 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 370 tindakan.

Sementara itu, jumlah teguran juga mengalami peningkatan.

Pada periode yang sama, polisi mencatat 881 teguran pada 2026, dibandingkan 650 teguran pada 2025. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 36 persen.

Data tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam meningkatkan kepatuhan pengguna jalan di Riau.

Operasi Berlangsung hingga 8 November

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Sebanyak 971 personel dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi di wilayah Riau.

Selain melakukan penindakan, petugas juga meningkatkan pengawasan di lokasi rawan kecelakaan, persimpangan, kawasan sekolah, pasar, serta ruas jalan yang berpotensi mengalami kemacetan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan anak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pengendara diminta memastikan kelengkapan kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu dan marka jalan.

Operasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan selama kegiatan berlangsung, tetapi juga membangun kebiasaan berkendara yang aman dan tertib.

Sebab, keselamatan di jalan raya bukan semata-mata tanggung jawab polisi. Setiap pengguna jalan memiliki peran untuk mencegah kecelakaan. (*)

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index