IASC Blokir 659.419 Rekening Scam-Judol, Dana Rp 771,2 Miliar Diselamatkan

IASC Blokir 659.419 Rekening Scam-Judol, Dana Rp 771,2 Miliar Diselamatkan
IASC memblokir 659.419 rekening terkait aktivitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 659.419 rekening terkait aktivitas keuangan ilegal diblokir hingga 31 Agustus 2026, dari total 1.276.688 rekening yang dilaporkan masyarakat. Masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan belanja, investasi, atau lowongan kerja perlu segera melapor agar dana yang masih tersisa bisa diselamatkan. Pelaporan dapat dilakukan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id.

Pemblokiran tersebut setara 51,46 persen dari 1.276.688 rekening yang dilaporkan masyarakat sejak 22 November 2024. Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI menyatakan terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban.

Lima Modus Penipuan Terbanyak

Laporan yang masuk ke pemerintah per Agustus 2026 didominasi lima modus utama. Penipuan transaksi belanja menempati urutan teratas dengan 119.494 laporan.

Berikut rincian lengkapnya:

  • Transaksi belanja: 119.494 laporan
  • Impersonation atau fake call: 65.914 laporan
  • Penipuan investasi: 32.738 laporan
  • Tawaran kerja: 29.373 laporan
  • Penipuan media sosial: 25.919 laporan

Modus penipuan belanja dan investasi tercatat sebagai jenis yang paling sering dilaporkan. Penipuan berkedok lowongan pekerjaan juga masuk dalam daftar lima besar.

Dana Korban yang Diselamatkan

Selain memblokir rekening, pemerintah mencatat dana yang berhasil diblokir sejauh ini mencapai Rp 771,2 miliar. Dana yang dikembalikan kepada korban aktivitas ilegal mencapai Rp 206 miliar.

Jumlah nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 159.472 nomor. Angka ini menunjukkan penipuan tidak hanya menyasar rekening bank, tetapi juga memanfaatkan saluran komunikasi telepon.

Penindakan Satgas PASTI OJK

Satgas PASTI OJK menerima 30.328 pengaduan hingga periode yang sama. Sebanyak 26.729 di antaranya merupakan aduan pinjol ilegal, 200 aduan gadai ilegal, dan 3.399 aduan investasi ilegal.

Entitas keuangan ilegal yang dihentikan sebanyak 1.222 entitas. Rinciannya: 951 pinjol ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Cara Melapor jika Menjadi Korban

Pemerintah mendorong masyarakat untuk tidak diam jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal. Pelaporan bisa dilakukan melalui dua kanal resmi:

  1. SIPASTI di sipasti.ojk.go.id — untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol dan investasi bodong.
  2. IASC di iasc.ojk.go.id — untuk melaporkan penipuan transaksi keuangan dan meminta pemblokiran rekening pelaku.

"Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id," tulis keterangan Badan Komunikasi Pemerintah dalam unggahan resmi di Instagram @bakom.ri, Minggu (27/9/2026).

Waspadai Modus yang Sama

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran belanja murah, investasi berimbal tinggi, lowongan kerja tanpa seleksi jelas, serta panggilan telepon yang meminta data pribadi atau transfer dana. Modus-modus tersebut tercatat paling banyak menelan korban.

Semua pelaporan melalui kanal resmi tidak dipungut biaya. Jangan mempercayakan pengurusan laporan kepada pihak ketiga yang menjanjikan pengembalian dana dengan imbalan tertentu.

Berita Lainnya

Index