Harga Buyback Emas Antam Stagnan di Rp2.438.000 per Gram, Cek Pajaknya

Harga Buyback Emas Antam Stagnan di Rp2.438.000 per Gram, Cek Pajaknya
Harga buyback emas Antam bertahan di Rp2.438.000 per gram pada perdagangan Jumat (18/9/2026).

Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam bertahan di Rp2.438.000 per gram pada perdagangan Jumat (18/9/2026). Posisi ini tidak berubah dari hari sebelumnya, mengikuti pergerakan harga emas dunia yang masih tertahan. Bagi pemegang emas batangan, nilai jual kembali tetap sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Sertifikasi itu membuat emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Buyback sendiri merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Harga yang dibanderol biasanya lebih rendah dari harga jual saat itu. Meski begitu, buyback masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Pajak PPh 22 atas Transaksi Buyback

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak itu dipotong langsung dari total nilai buyback.

Artinya, semakin besar nominal transaksi, semakin besar pula potongan yang diterima penjual. Bagi investor yang ingin menghindari tarif lebih tinggi, memastikan status NPWP aktif menjadi langkah paling sederhana sebelum melakukan buyback.

NIK Kini Berfungsi sebagai NPWP

Ketentuan kelengkapan dokumen identitas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Dalam aturan itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi. Data yang tidak sesuai berpotensi membuat proses buyback tertunda atau tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih tinggi.

Apa Artinya bagi Pemegang Emas Batangan

Harga buyback yang stagnan di Rp2.438.000 per gram membuka ruang bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan. Selisih antara harga beli dan harga buyback saat ini menjadi penentu utama apakah transaksi layak dilakukan.

Pemegang emas pecahan kecil maupun besar tidak perlu khawatir soal perbedaan harga, karena harga jual kembali berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Yang membedakan hanya besaran pajak yang dipotong, tergantung status NPWP dan nilai transaksi.

Berita Lainnya

Index