TELUK KUANTAN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Muklisin, bergerak cepat menjaga stabilitas pemerintahan pasca penetapan Sekretaris Daerah Kuansing sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu langkah yang diambil adalah menunjuk Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah.
Penunjukan tersebut mulai berlaku pada Jumat (3/7/2026). Kebijakan itu mengacu pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7.5000/SJ serta Surat Gubernur Riau Nomor 2146/100.1/PEM-OTDA/2026 tentang Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi.
Muklisin mengatakan, penunjukan Plh Sekda dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Sudah kita tunjuk Kepala BKPP Kuansing, Bapak Muradi, sebagai Plh Sekda. Kita minta beliau melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas Gubernur Riau agar kondusivitas daerah tetap terjaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Muklisin, kekosongan jabatan tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik.
Selain itu, Muklisin memastikan penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing oleh KPK tidak mengganggu aktivitas pemerintahan. Pemkab telah menyiapkan ruang kerja alternatif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Sudah kita siapkan ruangan yang masih bisa digunakan. Walaupun tidak seluas ruangan sebelumnya, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan," katanya.
Muklisin juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kuansing agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.
Ia meminta seluruh pegawai bekerja sesuai aturan dan regulasi yang berlaku sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (***)